Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian pelindung medis maupun jubah bedah terus meningkat secara nilai pada Mei 2020. Namun, volume impor jubah medis melambat secara bulanan.
Volume impor pakaian pelindung medis (PPM) pada medio kuartal II/2020 naik lebih dari dua kali lipat atau 101,9 persen menjadi 355,5 ton. Dengan demikian, volume impor PPM selama Januari-Mei 2020 melesat lebih dari 5.600 persen.
Di samping itu, nilai impor PPM per Mei 2020 melonjak 149,49 persen dibandingkan dengan angka pada bulan sebelumnya menjadi US$14,6 juta. Alhasil, nilai impor PPM selama 5 bulan pertama 2020 meroket lebih dari 18.400 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, volume impor jubah medis per Mei 2020 turun tipis 0,54 persen menjadi 12,23 ton dari posisi April 2020 sebanyak 12,29 ton. Namun demikian, tren volume impor jubah medis selama Januari-Mei 2020 tetap tumbuh 245,15 persen menjadi 27,1 ton.
Adapun, nilai impor jubah bedah per Mei 2020 naik 5,1 persen menjadi US$529.475 dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya senilai US$503.7500. Dengan demikian, selama 5 bulan pertama 2020 nilai impor jubah bedah telah menyentuh level US$1,05 juta atau melonjkak jauh dari posisi periode yang sama tahun lalu senilai US$71.845.
Di sisi lain, pabrikan garmen nasional telah mampu memproduksi kedua barang tersebut sejak awal kuartal II/2020. Kapasitas produksi PPM per April 2020 telah mencapai 54 juta unit per bulan, sedangkan produksi jubah bedah mencapai 3,1 juta unir per bulan.
Baca Juga
Jika satu unit PPM maupun jubah medis memiliki berat 250 gram, telah ada lebih dari 2 juta uni PPM dan 108.488 unit jubah medis hasil impor selama Januari-Mei 2020.
Adapun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat jumlah permintaan PPM dan jubah medis per bulannya, maisng-masing mencapai 1,06 juta unit dan 401.622 unit. Dengan kata lain, telah ada surplus pasokan alat pelindung diri (APD) medis di dalam negeri selama Aril-Mei sebanyak 108 juta unit PPM dan 5,5 juta unit jubah medis.
Sebelumnya, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh meramalkan lonjakan impor APD medis akan terjadi sepanjang kuartal II/2020. Namun demikian, pihaknya belum akan meningkatkan bea masuk dalam rangka perlindungan industri lokal.
Elis menyatakan baru akan mengamati volume impor kedua arang tersebut secara dekat mulai awal semester I/2020. Pasalnya, pelonggaran ketentuan impor APD dan masker medis akan kembali seperti semula per 1 Juli 2020.
Elis menyampaikan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah lonjakan impor tersebut terjadi karena adanya pelonggaran impor atau permintaan lokal yang melonjak. Jika lonjakan impor APD dan masker medis tetap terjadi pada Juli 2020, Elis berujar akan langsung melakukan tindakan perlindungan.