Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta untuk mengelola barang milik negara (BMN) melalui skema Limited Concession Schemes (LCS).
Skema tersebut tertuang dalam PP No.28/2020, yang merupakan perubahan atas PP No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan skema tersebut bersifat terbatas hanya untuk pembiayaan infrastruktur.
"Ada skema LCS, pasti sudah mendengar green field yang from zero to hero, yang tadinya tidak ada kerja sama, swasta masuk," katanya dalam acara Bincang Bareng DJKN secara daring, Jumat (10/7/2020).
Encep menjelaskan melalui beleid ini, investor dan kementerian atau lembaga (K/L) akan menyepakati laba infrastruktur yang akan dikelola. Kemudian, investor akan membayar laba tersebut di awal untuk jangka waktu yang panjang.
"Misalnya bandara dilihat untungnya bisa Rp500 miliar, dengan LCS, artinya investor masuk dan dibayar dimuka. Misal untuk 30 tahun, Rp500 miliar dikali 30 berarti Rp15 triliun. Ini uniknya LCS," jelasnya.
Encep mengatakan laba yang didapat ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya, sehingga dapat memacu percepatan pembangunan.
Lebih lanjut, katanya, skema tersebut bisa diterapkan pada bandara, pelabuhan, maupun infrastruktur lainnya.
Pada tahap awal, LCS rencananya akan diterapkan pada bandara. Namun, karena adanya wabah virus corona rencana tersebut pun urung dilakukan. Saat ini, tengah disosialisasikan mana saja aset yang bisa dimanfaatkan dengan skema LCS.
"LCS aturannya baru keluar bulan lalu, sekarang lagi diskusi sama Kemenko Perekonomian. Belum ada peraturan baru, sedang dipetakan BMN mana yang bisa di LCS-kan," katanya.