Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih menunggu tercapainya konsesus global sebelum memajaki kegiatan ekonomi digital secara penuh, kendati bantalan hukum yang kuat telah siap.
Konsesus global sangat diperlukan untuk menghindari dispute antar yurisdiksi serta memastikan setiap negara memiliki hak pemajakan yang sama.
"Indonesia menunggu dan mendorong tercapainya konsesus global tentang hak pemajakan sebagai suatu solusi jangka panjang, yang saat ini sedang dibahas oleh Global Forum yang diinisiasi OECD," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (10/7/2020).
Seperti diketahui, pemerintah Amerika Serikat tengah menginvestigasi berbagai skema pemajakan digital yang diterapkan sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Baru-bari ini AS juga bermaksud mengumumkan respons lebih lanjut terkait pajak layanan digital Prancis atas perusahaan teknologi AS termasuk Amazon.com, Google, dan Facebook. Menurut sumber terkait, daftar tarif yang akan dirilis bakal menyasar barang-barang dengan kisaran US$500 juta hingga US$700 juta.
Respons yang ditargetkan dapat mencakup tarif pada anggur, keju, dan tas tangan asal Prancis. Pengumuman itu kemungkinan akan disampaikan paling cepat pada Jumat (10/7/2020) waktu setempat.
Baca Juga
Sementara itu, ungkap salah satu sumber, implementasi tarif mungkin ditunda sampai Prancis mulai memungut pajaknya pada tahun ini.
Politico mengabarkan bahwa Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer telah mengisyaratkan tentang kemungkinan langkah semacam itu dalam suatu agenda pada Kamis (9/7/2020)