Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Kartu Prakerja.
Perpres ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Regulasi yang diteken pada 7 Juli 2020 ini, pasal 3 ayat 3, menyebutkan selain ditujukan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pendaftaran pelatihan pun tidak melulu harus dilakukan daring. Sesuai dengan pasal 10 ayat 3, pendaftaran bisa dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dengan mempertimbangkan terbatasnya infrastruktur telekomunikasi.
Revisi krusial lainnya juga terdapat pada pasal 31 A yang menyebutkan pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,” seperti yang tertulis di beleid tersebut, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga
Dalam pasal 31C ayat 1 disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan harus mengembalikan bantuan tersebut.
“Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dalam jangka waktu paling lama 60 hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja,” tulis pasal 31C ayat 2.
Selain itu, susunan organisasi Komite Cipta Kerja pun bertambah menjadi 12 orang yakni Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BKPK, dan Kepala LKPP.
Sebelumnya, Komite Cipta Kerja hanya beranggotakan enam orang yakni Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri.