Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air tetap memberlakukan antisipasi penanganan pada setiap penumpang yang membawa produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 serta ketentuan penggunaan powerbank selama penerbangan di masa pandemi.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menegaskan melarang pengangkutan laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat atau terdaftar (checked baggage) dan kargo.
Danang menjelaskan jika dibawa sebagai bagasi kabin, penumpang diwajibkan untuk tetap mematikan selama penerbangan termasuk tidak dalam keadaan sleep mode dan tidak mengisi ulang baterai selama dalam penerbangan.
“Kebijakan tersebut berdasarkan aturan yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan internasional ditemukan permasalahan pada baterai laptop di produk Apple tersebut yang berisiko menimbulkan gangguan terhadap faktor keselamatan perjalanan udara,” jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (9/7/2020).
Selain itu Lion Air Group juga masih memberlakukan pelarangan membawa dan menggunakan perangkat portabel pengisi daya tambahan baterai (powerbank). Danang menjabarkan ketentuan yang diberlakukan selama berada di dalam pesawat yakni dilarang menggunakan powerbank.
Sebelum keberangkatan, setiap penumpang wajib melapor ke petugas secara detail tentang kapasitas powerbank yang dibawa.
Baca Juga
Sesuai aturan, maka powerbank berkapasitas daya maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage). Selain itu dengan 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air Group, dan power bank lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.