Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur mengenai penggunaan sepeda guna menjamin keselamatan penggunanya di jalan raya. Rencananya, beleid tersebut rampung pada bulan ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan beleid yang akan berbentuk peraturan menteri perhubungan (permenhub) tersebut menjadi salah satu prioritas yang dirampungkan Kementerian dalam waktu dekat.
"Bulan ini [Juli 2020] kami mengharapkan bisa finalisasi setelah uji publik di Yogyakarta dan Bandung. Adapun pelaksanaannya pada Selasa [14/7/2020] uji publik di Yogyakarta kerjasama dengan Pustral UGM, Rabunya [15/7/2020] di Bandung," paparnya kepada Bisnis.com, Kamis (9/7/2020).
Dia menceritakan rancangan permenhub ini tentang pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan yang pengaturannya terdiri atas tiga hal, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda. Sementara tujuan pengaturan ini guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Dalam rancangan permenhub tersebut, lanjutnya, persyaratan teknis sepeda dibagi ke dalam dua jenis yakni sepeda umum untuk keperluan sehari-hari seperti aktivitas ke kantor, sekolah dan pasar; serta sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain yang diatur dalam peraturan daerah.
Persyaratan teknis tersebut seperti perlu adanya bel, spakbor, sistem rem, pedal dengan reflektor, helm, dan alat pemantul cahaya atau lampu.
Baca Juga
Sementara itu, tata cara bersepeda diatur dalam dua hal yakni ketentuan dan larangan. Ketentuan tersebut diantaranya menggunakan helm khusus bagi jenis sepeda gunung dan sepeda balap, malam hari pesepeda menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki dan memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Budi menyebutkan larangan bagi pesepeda di antaranya, mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi tempat duduk penumpang, menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, menggunakan payung saat berkendara kecuali untuk berdagang, berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Sementara fasilitas pendukung pesepeda pun diatur diantaranya perlu adanya lajur sepeda, marka jalur sepeda, rambu lalu lintas, dan tempat parkir sepeda.
Ketentuan lain yang diatur dalam bersepeda tersebut diantaranya, jika tidak terdapat lajur khusus sepeda dapat dioperasikan di trotoar dengan memperhatikan keselamatan pejalan kaki, dan/atau di jalan dengan menggunakan bagian sisi jalan paling kiri.
Selain itu, fasilitas parkir sepeda wajib disediakan pada setiap penyelenggara fasilitas umum, antara lain simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah. Penetapan lajur khusus Sepeda oleh Direktur Jenderal, Gubernur, dan bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya.
"Di sisi lain, pemerintah daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerahnya," tambahnya.
Pesepeda juga dibuat membakukan isyarat tangan ketika bersepeda, sehingga memudahkan pengguna kendaraan lainnya. Dia menyebut isyarat ini antara lain ketika akan belok kiri pesepeda merentangkan tangan kiri; belok kanan, tangan kanan yang direntangkan; sementara ketika akan berhenti mengangkat tangan kanan ke atas; dan tanda mempersilakan mendahului dengan melambaikan tangan kanan pesepeda di samping kanan.