Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menyalurkan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar Rp1,3 triliun per 7 Juli 2020.
Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan insentif tersebut telah disalurkan kepada sebanyak 542 daerah.
Adapun jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dari jumlah insentif yang disalurkan per Juni 2020. Per 30 Juni 2020, tercatat insentif yang disalurkan sebesar Rp58,3 miliar kepada sebanyak 15.435 tenaga kesehatan di daerah.
Peningkatan tersebut kata Putut sejalan dengan perubahan Kepmenkes, dari Kepmenkes Nomor HK.0101/Menkes/276/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020.
"Per 7 Juli sudah tersalurkan Rp1,3 triliun ke 542 daerah, kita salurkan dulu berdasarkan besaran jumlah tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 per daerah," katanya, Rabu (8/7/2020).
Putut menjelaskan, anggaran dari Kemenkeu tersebut akan ditempatkan terlebih dahulu di kas daerah sebelum disalurkan ke tenaga kesehatan.
Baca Juga
"Setelah kita salurkan, nanti uang sudah di daerah, dinas kesehatan di daerah memverifikasi langsung, sehingga [tenaga kesehatan] bisa langsung meminta ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah," jelasnya.
Adapun, hingga saat ini tercatat sudah 5,12 persen anggaran kesehatan yang terserap dari total alokasi anggaran sebesar Rp87,55 triliun untuk penanangan Covid-19.
Dari total dana Rp87,55 triliun, sebesar Rp65,80 triliun digunakan untuk belanja penanganan Covid-19.
Selain itu, anggaran untuk insentif tenaga medis adalah sebesar Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp300 miliar, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, gugus tugas Covid-19 Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp9,05 triliun.