Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemerintah Luncurkan Standar Kompetensi Insan Perfilman

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang film merupakan acuan dalam penyusunan materi dan metode uji kompetensi bagi pekerja perfilman.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 07 Juli 2020  |  13:31 WIB
Pemerintah Luncurkan Standar Kompetensi Insan Perfilman
Ilustrasi Film Nasional. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perfilman. Standar ini nantinya bakal menjadi acuan bagi penyusunan standar kompetensi pekerja film.

"SKKNI perfilman selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM  [sumber daya manusia] berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari perfilman Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, industri perfilman telah menyerap banyak tenaga kerja karena sekali pembuatan film bisa membutuhkan 100 hingga 300 pekerja.Untuk itu, Ida mengungkapkan pemerintah berkomitmen bergerak cepat untuk memulihkan sektor industri perfilman guna mendukung upaya penyerapan tenaga kerja.

"Akselerasi upaya untuk pemulihan industri perfilman akibat pandemi Covid-19 harus segera dilakukan agar industri perfilman dapat kembali bangkit dan terus melesat, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi penyerapan pengangguran," ujarnya.

SKKNI di bidang perfilman, ucapnya, dapat diterapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi bidang perfilman serta pengembangan sumber daya manusia di bidang perfilman.

Acara peluncuran SKKNI bidang perfilman dihadiri oleh insan film Indonesia seperti aktris Christine Hakim, sinematografer George Kamarullah, aktor Reza Rahardian, dan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Marcella Zalianty.

SKKNI bidang film meliputi kategori kesenian, hiburan dan rekreasi golongan pokok kegiatan hiburan, kesenian dan kreativitas bidang tata kamera film, tata suara film, pengeditan film, tata artistik film, penulisan skenario film, pemeran film, manajemen produksi film, film dokumenter, casting film, penata laga, tata cahaya film, grip, penyutradaraan film, dan efek visual.

Standar kompetensi kerja tersebut juga memberikan arahan dalam perancangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk tenaga kerja di industri perfilman agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Di samping itu, SKKNI bidang film memberikan acuan dan ukuran yang jelas dalam penyusunan materi dan metode uji kompetensi sehingga pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi untuk para pekerja di industri perfilman dapat dilakukan secara obyektif, terukur, dan terjamin mutunya.

Standar kompetensi kerja bidang film tersebut juga bisa menjadi acuan dalam membangun kerja sama saling pengakuan sertifikasi kompetensi kerja dengan negara lain.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sdm perfilman
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top