Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha menilai langkah pemerintah membuka keran ekspor benih lobster (BL) dapat menghidupkan kesejahteraan nelayan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta agar wilayah Aceh dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat membuka keran ekspor benih lobster.
“Aceh dan NTB juga minta lobter di buka, semua agar dapat kesempatan yang sama. [Kami] kajian sudah berapa kali, dan saya rasa sah aja [untuk ekspor benih lobster], kan ada restocking berapa persen ke laut lagi. Apalagi, presiden minta budidaya digalakan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu, (5/7/2020).
Sementara itu, Wajan Sudja dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Peternakan dan Perikanan mengatakan bahwa langkah saat ini dapat memberikan kemajuan di bidang perikanan, yang sebelumnya dia anggap mengalami kemunduran.
“Saat ini karena keran ekspor dibuka lebar pasokan BL melimpah, sementara karena covid permintaan belum pulih, akibatnya harga BL turun. Yang gigit jari adalah kartel, yang selama era yang lalu menikmati monopoli ekspor BL secara illegal,” terangnya.
Menurutnya, peraturan di era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti telah melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3)
Baca Juga
“Permen era mentri lama jelas keluar secara melanggar hukum, melanggar UU P3, karena keluar tanpa melalui proses kajian dan tanpa konsultasi dengan stakeholder terdampak. Mentri sebelumnya ngawur, arogan,” jelasnya.
Adapun pada, era sebelumnya Susi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Perikanan dibawah mantan menteri mundur jauh, ekspor turun, sehingga Presiden, Wapres dan Menko tidak senang. Oleh karena itu tidak heran jika dia tidak dipakai lagi. Memang benar harus ada pengaturan tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, namun bukan pelarangan,” jelasnya.
Seperti diketahui, KKP baru mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 (Permen KP 12/2020) yang mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting dan ranjungan. Menurutnya, Permen tersebut lebih baik dibanding regulasi/aturan sebelumnya. Namun, dia mengakui bahwa langkah saat ini masih baru separuh jalan.
“Akan lebih baik jika Permen yang baru ditindak lanjuti pemerintah dengan segera membangun percontohan pembesaran benih lobster dan membangun hatchery/pembenihan kepiting skala komersil,” terangnya.
Dia menambahkan bahwa lobster dan kepiting bukan merupakan hewan yang terancam punah dan tidak masuk Appendix 2 CITES. “Oleh karena itu tidak perlu dilarang ditangkap, hanya perlu diatur saja,” jelasnya.