Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah didesak untuk memperketat pemeriksaan terhadap 26 perusahaan yang terlampir dalam daftar perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster seperti yang diunggah oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhudan mengatakan pengetatan pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Republik Indonesia beserta berbagai petunjuk teknis lainnya.
"Terhadap 26 perusahaan ini kami dorong agar diperiksa dengan ketat agar memenuhi kriteria sesuai dengan Permen KKP No.12/2020," ujar Abdi kepada Bisnis, Rabu (1/7/2020).
Dia menambahkan, terdapat beberapa unit di kementerian yang berkoordinasi atas izin ekspor benih lobster, antara lain Dirjen untuk kegiatan pembudidayaan, Dirjen pengawasan penangkapan oleh Nelayan, dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KKP) yang bertanggung jawab untuk proses ekspor.
Unit-unit kerja tersebut, lanjutnya, memiliki mekanisme dalam melakukan pemantauan proses pemberian izin serta tim terpadu yang memantau prosedur ekspor.
Lebih jauh dia mengatakan juga terdapat tim due dilligence yang memastikan koordinasi di Kementerian berlangsung efektif sehingga proses pemberian izin seharusnya bisa diberikan melalui pengawasan yang ketat.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 - 2019 Susi Pudjiastuti kembali mengungkapkan protes melalui akun resminya di Twitter, Rabu (1/7/2020) pagi. Sama seperti sebelumnya, Susi angkat bicara terkait rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merealisasikan ekspor benih lobster.
Namun, dalam postingan pagi ini, dia melampirkan daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster. Menurut Susi, izin tersebut dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
"KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!!" tulisnya dalam akun resmi Twitter Susi, yakni @susipudjiastuti. KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!! pic.twitter.com/qi0oRmTcp5— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) July 1, 2020.
Lebih lanjut, Susi juga mempertanyakan dasar pemberian hak khusus kepada 26 perusahaan yang mendapatkan izin tersebut. Dia mempertanyakan perusahaan-perusahaan tersebut. Susi bahkan meminta Ditjen Perikanan Tangkap untuk menjelaskan hal itu kepada publik secara terang benderang.