Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Legislator Minta KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster

KPPU diminta menyelidiki dugaan monopolisi perizinan ekspor benik lobster.
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota legislatif dari Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyoroti kebijakan ekspor benih lobster.

Andi meminta adanya pengawasan terhadap kebijakan ekspor benih lobster yang diduga belum sesuai dengan tata kelola yang berlaku.

"Kami akan menggunakan hak untuk mengawasi," kata Andi dalam pernyataannya, Jumat (19/6/2020).

Andi mengatakan kebijakan ekspor benih lobster belum mempunyai peraturan turunan yang memadai. Tapi, lanjutnya, beberapa perusahaan sudah mendapat rekomendasi ekspor tanpa uji publik yang jelas.

Andi mengharapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan adanya monopoli. Menurut dia, ekspor komoditas tidak boleh menguntungkan pihak tertentu.

"KPPU perlu turun tangan dan menyelidiki apa alasannya hanya memberikan izin ke beberapa perusahaan. Jangan sampai perusahaan itu bertindak seperti monopoli," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPPU Guntur Saragih menyebutkan pihaknya bisa saja mengusut dugaan diskriminasi perizinan ekspor benih lobster.

Guntur mengatakan praktik monopoli harus dihindari karena tidak memberikan kesempatan yang adil kepada para pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.

"KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali menyilakan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU.

Ia juga menyampaikan pihaknya siap memberikan penjelasan maupun menerima kritikan apabila terdapat dugaan penyelewengan dari implementasi kebijakan KKP.

"Kalau Anda tidak puas, jalurnya juga ada, misalnya ke KPPU," ujar Effendi.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 telah mengizinkan ekspor benih lobster.

Meski demikian, belum ada regulasi turunan mengenai kebijakan ekspor produk perikanan tersebut, termasuk mengenai tata cara pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dua perusahaan dilaporkan telah melakukan ekspor 97.500 benih lobster terdiri atas tujuh koli, pada Jumat (12/6/2020), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Vietnam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper