Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan akan memberlakukan syarat ketat ekspor benih lobster.
Dia menjabarkan, sebelum mengekspor pengusaha wajib melakukan budidaya terlebih dahulu. Pembudidaya juga diwajibkan melakukan restocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya.
"Ini aturan yang kita buat akan ada pemantauan dan pengawasan, setahun ada pemantauan dan evaluasi ke depan," ujar Edhy dalam siaran persnya, Kamis (28/5/2020).
Dia menyebut bahwa pengawasan akan menjadi faktor kunci terkait ekspor benih lobster ini. Banyaknya pengawasan dan masukan, kata Edhy jajarannya bisa menjadi lebih berhati-hati sekaligus memudahkan langkah dalam mengambil kebijakan, terutama di bidang budidaya.
"Semakin banyak yang mengawasi semakin hati-hati kita," imbuhnya.
Sementara itu, Edhy mengaku terbuka bagi siapapun yang ingin terjun di komoditas lobster. Kendati terbuka, dia memberikan catatan seperti pelaku usaha harus bisa mepresentasikan sebaran lokasi pekerjaannya, jangkauan pelibatan nelayan, serta harga beli ke nelayan.
Baca Juga
"Ini sudah kita wujudkan dalam bentuk juknis, dalam waktu dekat akan ada peraturan pemerintah yang menetapkan ini menjadi PNBP di sektor kelautan dan perikanan," tukas Edhy.
Sebelumnya, Destructive Fishing Watch Indonesia meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan selektif dalam menentukan dan menetapkan badan usaha yang akan melakukan ekspor benih lobster.
Adapun, KKP sudah memberi rekomendasi kepada sembilan perusahaan calon eksportir benih.
Peneliti DFW Indonesia Muhammad Arifudin mengatakan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (panulirus spp.), Kepiting (scylla spp.), dan Rajungan (portunus spp.), disebutkan bahwa pengeluaran benih lobster dari Indonesia hanya boleh dilakukan oleh eksportir yang telah melakukan kegiatan pembudidayaan.
Itu pun harus ditunjukkan dengan bukti perusahaan telah melakukan panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil pembudidayaan dengan ukuran sesuai hasil panen.
Dengan demikian, kata Arifudin, ekspor benih baru bisa dilakukan 16 bulan—20 bulan yang akan datang setelah dilakukan minimal dua kali panen.
"Ekspor benih tidak bisa serta-merta dilakukan setelah badan usaha mengantongi izin, tapi mesti terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta bisa dibuktikan salah satunya terkait panen yang telah dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya, Rabu (27/5/3030).