Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DFW Indonesia : Penetapan Eksportir Benih Lobster Harus Selektif

Pelibatan Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (Komnas Kajiskan) dalam penentuan kuota ekspor benih juga dianggap penting.
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA — Destructive Fishing Watch Indonesia meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan selektif dalam menentukan dan menetapkan badan usaha yang akan melakukan ekspor benih lobster.

Kementerian tersebut sudah memberi rekomendasi kepada sembilan perusahaan calon eksportir benih.

Peneliti DFW Indonesia Muhammad Arifudin mengatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (panulirus spp.), Kepiting (scylla spp.), dan Rajungan (portunus spp.), disebutkan bahwa pengeluaran benih lobster dari Indonesia hanya boleh dilakukan oleh eksportir yang telah melakukan kegiatan pembudidayaan.

Itu pun harus ditunjukkan dengan bukti perusahaan telah melakukan panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil pembudidayaan dengan ukuran sesuai hasil panen.

Dengan demikian, kata Arifudin, ekspor benih baru bisa dilakukan 16 bulan—20 bulan yang akan datang setelah dilakukan minimal dua kali panen.

"Ekspor benih tidak bisa serta-merta dilakukan setelah badan usaha mengantongi izin, tapi mesti terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta bisa dibuktikan salah satunya terkait panen yang telah dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya, Rabu (27/5/3030).

Pelibatan Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (Komnas Kajiskan) dalam penentuan kuota ekspor benih juga dianggap penting.

Dalam Pasal 5 ayat 1.b Permen KP 12/2020 disebutkan bahwa kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai dengan hasil kajian dari Komnas Kajiskan.

Oleh karena itu, Arifudin berpendapat bahwa Komnas Kajiskan perlu diaktifkan agar segera bersidang menentukan kuota dan alokasi penangkapan benih lobster sebagai dasar menentukan berapa banyak benih yang bisa diekspor saat ini.

Berdasarkan catatan DFW, KKP terakhir kali menetapkan hasil kajian Komnas Kajiskan tentang estimasi potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan pada 2016.

"Setelah Kepmen 47/2016, belum pernah ada ketetapan lain tentang potensi dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dalam Kepmen 47 tersebut lobster termasuk komoditas dengan kategory fully dan over exploited," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper