Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Didesak Cairkan Ganti Rugi Lahan KA Bandara Yogyakarta

Bupati Kulon Progo mendesak Kemenhub untuk segera mencairkan ganti rugi lahan jalur kereta bandara agar masyarakat tidak berubah sikap.
Penumpang berada di dalam Kereta Api (KA) Bandara di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Rabu (8/5/2019). Saat ini KAI menyediakan KA Yogyakarta International Airport (YIA) dengan Rute Stasiun Maguwo - Wojo PP dengan pemberhentian di empat stasiun yaitu Maguwo, Yogyakarta, Wates, dan Wojomo sebagai salah satu pendukung beroperasinya bandara YIA./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Penumpang berada di dalam Kereta Api (KA) Bandara di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Rabu (8/5/2019). Saat ini KAI menyediakan KA Yogyakarta International Airport (YIA) dengan Rute Stasiun Maguwo - Wojo PP dengan pemberhentian di empat stasiun yaitu Maguwo, Yogyakarta, Wates, dan Wojomo sebagai salah satu pendukung beroperasinya bandara YIA./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didesak untuk segera mempercepat pencairan ganti rugi lahan jalur kereta bandara dari Stasiun Kendundang sampai Bandara Internasional Yogyakarta.

Bupati Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta Sutedjo mengatakan total sebanyak 313 bidang lahan jalur kereta bandara yang belum diganti rugi oleh Kemenhub. Dari 560 bidang tanah yang terkena dampak pembangunan jalur kereta bandara, baru 247 bidang tanah yang sudah selesai proses ganti ruginya, sisanya 313 bidang hingga saat ini belum dibayar.

"Percepatan pembayaran ganti rugi sangat mendesak segera dilakukan supaya sikap dan dukungan warga berubah," kata Sutedjo saat rapat virtual bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (3/7/2020).

Dia menambahkan proses pembebasan lahan di Kulon Proggo dimulai dengan lancar, baik, dan cepat. Lahan terdampak ada 560 bidang, sebanyak 257 bidang diselesaikan pada tahap pertama dan kedua. Sisanya, 313 bidang akan dilakukan pembayaran pada tahap ketiga dan keempat.

Padahal, lanjutnya, seluruh warga terdampak sudah mengirimkan berkas persyaratan pencairan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian dari tim pengadaan lahan pembangunan rel. Berkas itu selanjutnya diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pemeriksaan.

Pihaknya mengatakan sejauh ini, pemilik lahan telah mengumpulkan seluruh persyaratan dalam pembebasan lahan. Namun, masih ada 313 bidang yang belum dibayarkan ganti ruginya.

Menurutnya, persyaratan dari warga sudah sesuai yang diperintahkan. Kalaupun ada yang masih ada kekurangan segera diinformasikan.

"Sampai saat ini, belum ada informasi kekurangan itu. Saat ini, tinggal menunggu percepatan pencairan pembayaran ganti rugi lahan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper