Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkomunikasi dengan Gugus Tugas agar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditiadakan bagi seluruh transportasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan persyaratan dokumen perjalanan menjadi kewenangan Gugus Tugas dan Pemprov DKI Jakarta. Namun, sejauh ini komunikasi dan koordinasi dengan keduanya cukup baik dilakukan.
Menhub juga memberikan catatan agar SIKM sekaligus ditiadakan supaya tidak ada perbedaan persyaratan antara di antara moda transportasi lainnya.
"Tentang SIKM ini kewenangan pemda [Pemprov DKI Jakarta] ini. Saya sudah memberikan catatan di Gugus Tugas sekalian ditiadakan saja, karena [di pesawat] udara, kereta api, bus dilakukan, tapi darat tidak dilakukan," jelasnya, Rabu (1/7/2020).
Sementara itu, Jubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan kendaraan pribadi di SE Gugus Tugas No. 9/2020 tersebut menjadi tanggung jawab para pengguna dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Aturan baru dikeluarkan Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota di dalam negeri. Adapun masa berlaku surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau rapid test non reaktif kini berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
Baca Juga
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 9/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri diantaranya setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi sejumlah persyaratan.