Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Pajak Sepeda, Pengamat: Pemerintah Memang Bisa Pungut

Pengamat dari Insititut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai pemerintah bisa saja memungut pajak dari pengguna sepeda yang sudah dilakukan pada era Orde Baru.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengayuh sepeda ontel bersama para tokoh lintas agama mengelilingi Semarang, Jateng, Minggu (23/12/2018)./JIBI-Alif Nazzala Rizqi
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengayuh sepeda ontel bersama para tokoh lintas agama mengelilingi Semarang, Jateng, Minggu (23/12/2018)./JIBI-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memang dimungkinkan memungut pajak bagi sepeda, praktik ini sudah pernah dilakukan sejak zaman Hindia Belanda, bahkan pada era Orde Baru.

Pendiri Insititut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan sesuai dengan kewenangannya, pemerintah daerah dapat membuat regulasi yang mengatur mengenai sepeda, termasuk apakah sepeda itu perlu dipajaki atau tidak.

"Instran, LSM Transportasi yang kami dirikan sejak 2001 justru mendorong agar sepeda diregulasi, termasuk dipungut pajak ketika masa lalu namanya plombir dan yang sudah bayar pajak dipasangi peneng," jelasnya, Selasa (30/6/2020).

Dia mengingat hingga pertengahan dekade 1980-an di Kota Yogyakarta masih sering dilakukan operasi sepeda-sepeda yang belum bayar pajak yang dapat diketahui melalui peneng. Sepeda juga dapat dikenakan tarif parkir.

Dia menegaskan alasan sepeda perlu bayar pajak dan dikenai tarif parkir agar memiliki hak yang sama dengan kendaraan bermotor. Selama ini, pesepeda menjadi kendaraan nomer ketiga setelah mobil dan motor, sehingga di tempat-tempat umum tidak tersedia tempat parkir.

"Seringkali kami menjadi kerepotan sendiri ketika akan parkir. Bila mereka harus bayar pajak dan dikenai tarif parkir, maka pesepeda memiliki hak yang sama, sah dan berhak menuntut penyediaan tempat parkir khusus, dan tidak boleh dipinggirkan, tapi berhak memperoleh fasilitas jalur/lajur khusus sepeda," tegasnya.

Masalahnya, terang Tyas, yakni besaran pajak dan tarif parkir yang saat ini merupakan domain kebijakan teknis yang dapat ditentukan oleh masing-masing daerah.

Dia menegaskan intinya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak keliru bila mengatur sepeda. Oleh karena itu, tidak ada salahnya pula bila Kemenhub maupun Dinas-Dinas Perhubungan membuat kajian sebagai dasar untuk meregulasi sepeda di era new normal.

Berdasarkan UU No. 22/2009 tentang LLAJ sebetulnya posisi sepeda sudah jelas. Pasal 25 mengamanatkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat (ayat 1 butir f).

Pasal Pasal 45 ayat (1) juga mengamanatkan bahwa fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi: trotoar; lajur sepeda; dan tempat penyeberangan pejalan kaki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper