Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Usulan Pajak Sepeda, Ini Klarifikasi Dirjen Darat

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan tidak pernah memberikan ide atau usulan mengenai pajak sepeda, karena bukan menjadi ranahnya.
ilustrasi sepeda. /Polygon
ilustrasi sepeda. /Polygon

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak pernah memberikan ide atau usulan mengenai pajak sepeda, adapun yang diusulkan yakni berkaitan aturan perlindungan dan kemudahan para pesepeda beraktivitas.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan dirinya tidak berbicara mengenai ide atau usulan pajak sepeda. Terlebih, terkait dengan pajak adalah di luar kewenangan Kemenhub dan menjadi ranah Kementerian Keuangan.

"Tidak berbicara [ide pajak sepeda] dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda, justru kami mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktivitasnya," tegasnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2020).

Dia mengemukakan hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19. Adapun, berdasarkan data yang dimilikinya, di Jakarta saja pertumbuhan pengguna hingga 1.000 persen.

Pengaturan dimaksud yakni menyangkut aspek keselamatan. Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. Untuk itu, pengaturan tentang tata cara penggunaanya dapat dilakukan dengan peraturan daerah.

Namun, saat ini kemenhub juga sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.

"Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda. Contohnya tentang tata cara penggunaan pada siang dan malam hari, kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter daerah," ujarnya.

Pihaknya akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, terutama wilayah yang memang marak pengguna sepeda. Seperti DKI Jakarta, Kota Solo dan Bandung pun sudah menyiapkan infrastruktur tinggal regulasinya diperkuat.

Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi Covid-19, salah satunya Jepang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper