Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapkan Regulasi untuk Pajak Sepeda? Kemenhub: Itu Tidak Benar

Kemenhub memang tengah menyiapkan regulasi. Namun, aturan tersebut untuk mendukung keselamatan para pesepeda.
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020) malam, menegaskan bawa hal tersebut tidak benar.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," tegasnya.

Kemenhub, jelas dia, memang tengah menyiapkan regulasi. Namun, aturan tersebut untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Rancangan kebijakan itu juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Adita memerinci bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. Misalnya, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta,” demikian disampaikan Adita.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pada prinsip, jelas dia, Kemenhub sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda. Pasalnya, animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda.

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper