Bisnis.com, JAKARTA - DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat pengawasan pengunaan dana penanganan pandemi Corona atau Covid-19, mengingat kondisi penyerapan anggaran Covid-19 yang minim.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa pandemi Covid-19 telah menciptakan ancaman terhadap sosial ekonomi dan sistem keuangan.
Kegentingan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu No.1/2020 yang berisi landasan hukum bagi langkah dan kebijakan di bidang Keuangan Negara dan APBN.
"Kita meminta pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan negara Tahun Anggaran 2020 dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel," kata Puan dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2020).
Saat ini, pemerintah fokus dengan Pemulihan Ekonomi untuk menggerakan kembali mesin ekonomi nasional dan percepatan pemulihan Covid-19 dengan sumber pendanaan menggunakan APBN. Hal ini menurut Puan menjadi tantangan bagi BPK untuk memastikan agar penggunaan APBN ini sesuai dengan tujuan pemulihan ekonomi.
Puan menambahkan bahwa dampak Pandemi Covid-19 sangat besar terhadap pengelolaan keuangan negara, oleh karena itu perlu kesamaan sense of crisis antara BPKP dan BPK dalam mengawal dana penanganan Covid-19 dan memastikan akuntabilitas anggaran belanja Covid-19 sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga
Pasalnya dalam kondisi extraordinary penanganan Covid-19 perlu langkah-langkah cepat namun terukur. "Karena itu, DPR mengharapkan agar BPK memitigasi penggunaan dana penanganan Covid-19 dan dampaknya agar transparan dan akuntabel dan digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat," tukasnya.