Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkatkan IUJK, Inkindo DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Teknis

Saat ini, di Provinsi DKI Jakarta, penerbitan IUJK ini masih dilakukan oleh DPM PTSP melalui sistem daring Jakevo.
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia DKI Jakarta berupaya meningkatkan capaian Izin usaha jasa konstruksi  kendati masih terdapat kendala saat ini.

Pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK).

IUJK merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha di sektor konstruksi bila akan melaksanakan pekerjaan, jika tidak memilikinya, para pelaku usaha tidak dapat turut serta dalam tender atau seleksi di sektor jasa konstruksi.

Saat ini, di Provinsi DKI Jakarta, penerbitan IUJK ini masih dilakukan oleh DPM PTSP melalui sistem daring Jakevo. Penerbitan IUJK efektif belum dapat dilakukan melalui Lembaga OSS.

Dalam mengurus IUJK ini, anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) harus melalui dua pintu yang berbeda. Pertama, IUJK diurus melalui OSS, tetapi hasilnya akan tertulis status IUJK belum efektif dan diminta untuk memenuhi komitmen. Adapun untuk pemenuhan komitmen ini anggota harus mengurus IUJK melalui sistem Jakevo.

Ketua DPP Inkindo DKI Jakarta Imam Hartawan mengatakan bahwa kondisi ini mengakibatkan sampai saat ini baru ada 17 anggotanya yang memiliki IUJK berbasis OSS dari hampir sekitar 500 anggota yang bergerak dalam bidang konsultansi jasa konstruksi. Sisanya, masih memiliki IUJK manual keluaran PTSP dan IUJK berbasis Jakevo.

"Melihat situasi dan kondisi ini, serta memperhatikan hambatan yang akan dialami oleh anggota kami, maka pengurus DPP Inkindo DKI Jakarta berupaya mencari jalan keluar dari pemecahan masalah ini," ujarnya dalam Sosialisasi Teknis Simulasi Pengisian IUJK Online Single Submission (OSS) dan IUJK Jakevo secara virtual, Senin (29/6/2020).

Selain itu, salah satu potensi kesulitan yang dialami oleh anggota Inkindo DKI Jakarta ketika akan mengikuti seleksi pengadaan jasa konsultansi di provinsi lain yang mempersyaratkan adanya IUJK berbasis OSS sehingga mengakibatkan anggota Inkindo DKI Jakarta tidak dapat ikut karena belum memiliki IUJK berbasis OSS.

Lebih lanjut, kata Imam, pihaknya berupaya membangun komunikasi dan melakukan pembicaraan intensif dengan BPKM selaku instansi pemerintah yang bertanggung jawab pada sistem OSS serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta, selaku instansi yang bertanggung jawab pada sistem Jakevo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper