Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI Minta Pemerintah Tarik 500 TKA China dari Konawe

Iqbal menyebut masuknya TKA asal China di saat pandemi dan PHK yang terjadi telah mencederai rasa keadilan.
Potongan gambar video TKA RRT yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3 - 20) malam./ ANTARA-Harianto
Potongan gambar video TKA RRT yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3 - 20) malam./ ANTARA-Harianto

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pemerintah menarik kembali tenaga kerja asing asal China yang mulai masuk ke Indonesia.

Pemerintah juga diminta membatalkan masuknya 500 TKA dalam gelombang-gelombang lanjutan.

"Di tengah pandemi dan banyak buruh yang kehilangan pekerjaan, mengapa TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia?" kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2020).

Iqbal menyesalkan masuknya TKA China ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19, terlebih kala jutaan orang di dalam negeri kehilangan pekerjaan

Menurut Iqbal kedatangan TKA tersebut mencederai rasa keadilan pekerja lokal dan rakyat Indonesia. Seharusnya, lapangan pekerjaan yang tersedia diberikan sepenuhnya kepada warga negara Indonesia.

Alasan kebutuhan akan keahlian para TKA yang disebut tak tersedia di dalam negeri dinilai Iqbal tidak tepat. Menurut Iqbal PT Virtue Dragon Nickel Industry yang mendatangkan para TKA ini telah cukup lama beroperasi di Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Itu artinya selama ini perusahaan dan pemerintah gagal memenuhi persyaratan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia harus tenaga ahli dan melakukan transfer of knowledge dan transfer of job," tegas Iqbal.

Iqbal mengemukakan bahwa UU No 13 Tahun 2003 telah mengamanatkan bahwa setiap satu orang TKA wajib disertai dengan pendamping 10 pekerja lokal.

Jika aturan ini dijalankan, pos pekerjaan yang ada seharusnya sudah bisa diisi tenaga kerja lokal. "Sehingga tidak perlu lagi mendatangkan TKA," ujar Iqbal.

Bagi KSPI, lanjut Iqbal, hal itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

Sebelumnya, Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah telah menyampaikan penjelasan soal masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Ida mengatakan kedatangan para TKA ini tetap terjadi lantaran keahlian para TKA tersebut dibutuhkan oleh sejumlah perusahaan di Konawe.

Perihal kehadiran tenaga kerja asing yang datang bersamaan kala pengangguran di Tanah Air bertambah selama pandemi, Ida mengatakan pihaknya telah meminta perusahaan untuk turut menyerap tenaga kerja lokal.

"Alasan pemerintah menyetujui masuknya TKA China tersebut karena keahliannya dibutuhkan oleh dua perusahaan yang ada di Konawe," kata Ida, Kamis (25/6/2020).

Ida juga menyampaikan telah meminta ada tenaga kerja lokal yang akan mendampingi mereka.

"Agar terjadi transfer of knowledge, dan pada akhirnya tenaga kerja lokal kita sudah bisa memahami teknologinya maka operasional selanjutnya akan diserahkan kepada tenaga kerja lokal kita," kata Ida.

Ida memastikan kedatangan para TKA ini akan diperketat sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 11/2020.

Kemenaker akan mengawasi kedatangan mereka, bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing, dan mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian maupun kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper