Bisnis.com, JAKARTA – Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membongkat sheetpile Waterpark Dwisari yang berada di tepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi karena tidak memiliki izin lingkungan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono turun langsung meninjau pembongkaran. Ia datang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan. A. Djalil.
“Ini merupakan awal dari penegakkan hukum yang di lakukan Kementerian ATR sesuai ketentuan UU Penataan Ruang," kata Basuki, melalui siaran pers, Kamis (25/6/2020).
Kementerian PUPR menyebutkan wahana taman air yang berlokasi di Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi tersebut tidak memiliki izin lingkungan.
Selain itu, melanggar ketentuan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang menyebutkan Garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai. Bangunan Waterpark Dwisari sebagian berada di badan Sungai Cibeet.
Kawasan Sempadan sungai harus dipertahankan untuk mengatasi terjadinya erosi dan kerusakan terhadap kualitas air sungai.
Basuki yang juga Menteri PUPR dua periode ini juga menyoroti telah hilangnya ratusan situ di kawasan Jabodetabekpunjur. Situ-situ ini telah beralih menjadi kawasan permukiman. Termasuk di kawasan puncak Bogor, dari kawasan lindung menjadi kawasan permukiman.
Pelanggaran tata ruang telah menjadi penyebab awal terjadinya banjir. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemebenahan, selain infrastruktur pengendali banjir seperti bendungan.
"Nanti setelah 243 batang sheetpile yang berada di badan sungai Cibeet kita cabut, kita akan perkuat sisi luar sungai dengan tanggul pengarah,” ujarnya.
Pada 2021, Kementerian PUPR telah memprogramkan pembangunan pengendali banjir Sungai Cibeet dengan prakiraan anggaran sebesar Rp50 miliar.
Program ini merupakan bagian dari pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Provinsi Jawa Barat atau Citarum Harum.