Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota INSA Bisa Sedikit Bernapas, tetapi Masih Perlu Keringanan

INSA mengapresiasi PT Pelindo II yang telah berempati terhadap kesulitan yang dialami oleh industri pelayaran.
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (19/5/2020). Bisnis/Himawan L. Nugraha
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (19/5/2020). Bisnis/Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha Pelayaran meminta supaya ada keringanan atau relaksasi di pelabuhan untuk kargo impor dan ekspor dan keringanan pembiayaan hingga 1 bulan.

Ketua DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengapresiasi PT Pelindo II yang telah berempati terhadap kesulitan yang dialami oleh industri pelayaran terutama dalam kaitannya dengan volume bongkar muat kargo.

"Memang keringanan yang diberikan tidak sepenuhnya sesuai dengan permintaan kami, seperti term pembayaran 30 hari diberikan 15 hari. Ya, paling tidak membuat kami bisa sedikit bernapas," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (25/6/2020).

Namun, INSA juga mengharapkan agar ada kelonggaran waktu kosong untuk kargo impor (inbound cargo) dari 3 hari menjadi 7 hari. Lalu, waktu kosong untuk kargo ekspor (outbound cargo) baik penuh maupun kosong dari 5 hari menjadi 7 hari, serta untuk free time transshipment cargo dari 7 hari menjadi 14 hari.

Menurutnya, apabila kondisi kenormalan baru nanti belum juga mendongkrak jumlah muatan kargo pelayaran, diharapkan keringanan ini bisa diperpanjang setelah 19 Juli 2020.

Sebelumnya, PT Pelindo II atau IPC memberlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas. Relaksasi ini diberikan selama masa pandemi Covid-19, untuk meringankan beban para pengguna jasa, khususnya pemilik atau pengelola peti kemas.

Direktur Utama IPC Arif Suhartono mengatakan bahwa sejak pertengahan Mei 2020, perusahaan menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas untuk memberlakukan keringanan terbatas atas layanan peti kemasnya. Relaksasi ini berlaku selama 2 bulan, yakni hingga 19 Juli 2020.

Menurut Arif, relaksasi ini merupakan tindak lajut dari permintaan dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi. Kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi pelaku usaha logistik untuk keberkelanjutan bisnis mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper