Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! IPC Beri Keringanan Bayar Layanan Peti Kemas

Pelindo II atau IPC memberikan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas selama dua bulan, yakni dari Mei hingga 19 Juli 2020.
Foto aerial pelabuhan peti kemas Koja di Jakarta. (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial pelabuhan peti kemas Koja di Jakarta. (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC memberlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas. Relaksasi ini diberikan selama masa pandemi Covid-19, untuk meringankan beban para pengguna jasa, khususnya pemilik atau pengelola peti kemas.

Direktur Utama IPC Arif Suhartono mengatakan sejak pertengahan Mei 2020 telah menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas untuk memberlakukan keringanan terbatas atas layanan peti kemasnya. Relaksasi ini berlaku selama dua bulan, yakni hingga 19 Juli 2020.

“Ini juga merupakan partisipasi IPC dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan relaksasi demi keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya, Rabu (24/6/2020).

Menurut Arif, relaksasi ini merupakan tindak lajut dari permintaan dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi. Kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi pelaku usaha logistik untuk keberkelanjutan bisnisnya.

Sementara itu, General Manager Terminal Peti Kemas Koja Hudadi Soerja Djanegara menuturkan pengurangan tarif diberlakukan di Terminal Peti Kemas Koja untuk sementara waktu, di masa pandemi. Relaksasi ini berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong.

“Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara TPK Koja sebagai pengelola terminal dan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini perusahaan pelayaran,” jelasnya.

Dia mengatakan, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage (penyimpanan) peti kemas kosong. Selain itu, TPK Koja memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat.

“Saat situasi normal, pengguna jasa wajib melakukan pembayaran maksimal delapan hari kerja sejak tagihan diterima. Dengan adanya pandemi Covid-19, kami memberikan kelonggaran, pembayaran bisa dilakukan hingga 14 hari kerja, terhitung sejak tagihan mereka terima,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper