Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Enam PMSE Telah Siap Pungut PPN Barang Virtual

Keenam pelaku tersebut rencananya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada awal Juni mendatang.
Karyawan beraktivitas di DJP, Jakarta. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Karyawan beraktivitas di DJP, Jakarta. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Enam pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah bersedia ditunjuk sebagai wajib pungut atau wapu terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/2020.

Keenam pelaku tersebut rencananya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada awal Juni mendatang.

"Awal Juli sudah ditunjuk, jadi yang sudah ditunjuk sudah memungut PPN," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kamis (25/6/2020).

Suryo mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur, pelaku PMSE yang telah ditunjuk tersebut nantinya akan menyetorkan PPN yang dipungut pada masa setelah penunjukkan wajib pajak.

Adapun saat ini ototitas pajak terus melakukan komunikasi dengan pelaku PMSE. Dia berharap makin banyak pelaku PMSE yang menjadi wajib pungut.

"Ini aturannya sedang dalam proses, jadi yang enam sudah ready Agustus," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper