Bisnis.com, JAKARTA - Enam pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah bersedia ditunjuk sebagai wajib pungut atau wapu terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/2020.
Keenam pelaku tersebut rencananya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada awal Juni mendatang.
"Awal Juli sudah ditunjuk, jadi yang sudah ditunjuk sudah memungut PPN," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kamis (25/6/2020).
Suryo mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur, pelaku PMSE yang telah ditunjuk tersebut nantinya akan menyetorkan PPN yang dipungut pada masa setelah penunjukkan wajib pajak.
Adapun saat ini ototitas pajak terus melakukan komunikasi dengan pelaku PMSE. Dia berharap makin banyak pelaku PMSE yang menjadi wajib pungut.
"Ini aturannya sedang dalam proses, jadi yang enam sudah ready Agustus," jelasnya.