Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU: Tujuh Maskapai Tak Lakukan Kartel, Ini Penjelasannya

KPPU memastikan tujuh maskapai nasional tidak terbukti melakukan tindakan kartel terkait dengan harga tiket pesawat pada 2018.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih berbicara disela-sela kunjungannya ke Kantor Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih berbicara disela-sela kunjungannya ke Kantor Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Tujuh maskapai nasional bebas dari dugaan tindakan kartel sesuai hasil putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tetapi dinyatakan melakukan perjanjian penetapan harga tiket pesawat pada 2018.

Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan dalam persidangan Majelis Hakim Komisi menilai telah terjadi kesepakatan antar para maskapai dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.

Salah satunya melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha  dan telah menyebabkan kenaikan harga, serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.

"Namun, Majelis Komisi menilai para Terlapor tersebut tidak memenuhi unsur perjanjian pada Pasal 11," kata Guntur, Selasa (23/6/2020).

Bunyi dari Pasal 11 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dia menjelaskan hal ini dengan merujuk berdasarkan Peraturan Komisi No. 4/2010 tentang Kartel. Karakteristik kartel antara lain adanya konspirasi diantara beberapa pelaku usaha, keterlibatan para senior eksekutif  perusahaan yang menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan, penggunaan asosiasi untuk menutupi kegiatan, price fixing atau penetapan harga  dengan cara alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi.

Kemudian adanya ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian serta adanya distribusi informasi kepada seluruh pelaku usaha terlibat atau adanya mekanisme kompensasi dari pelaku usaha yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan  usahanya.

"Hal ini mengakibatkan, unsur Pasal 11 menjadi tidak terpenuhi," ujarnya.

Dalam membuat Putusan, Majelis Komisi turut mempertimbangkan sikap kooperatif para Terlapor dalam proses persidangan dan adanya implikasi pandemi Covid-19 yang telah berdampak besar pada perekonomian nasional dan upaya pemulihannya. Termasuk atas pelaku usaha industri penerbangan yang telah mengalami banyak kesulitan bahkan sebelum terjadinya pandemi.

Guntur menuturkan Majelis Komisi memutuskan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5, tetapi tidak tidak terbukti melanggar Pasal 11 sebagaimana diatur oleh UU No. 5/1999.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper