Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan program penyaluran subsidi bunga untuk sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) akan segera dilaksanakan karena perangkat aturan teknis hingga sistem diklaim telah siap.
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, dengan rampungnya peraturan teknis, penyaluran subsidi bunga siap dilaksanakan.
Khusus untuk kredit usaha rakyat (KUR), subsidi bunga sudah dilaksanakan pada awal program karena hanya tinggal menambah subsidi dari yang sebelumnya sudah ada sedangkan penyaluran subsidi bunga untuk debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan masih perlu waktu untuk menilai kelayakannya.
Adapun, besaran subsidi bunga yang akan disalurkan yakni senilai Rp35,28 triliun kepada 60,66 juta rekening. Jumlah itu terdiri dari nasabah bank umum, BPR, perusahaan pembiayaan, maupun kredit pemerintah yang melalui KUR, UMi, Mekar, Pegadaian, dan koperasi.
“Oleh karena itu, pelaksanaan subsidi bunga diharapkan akan segera dapat dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” katanya kepada Bisnis, Rabu (24/6/2020).
Menurut Suminto, sistem informasi dan teknologi (IT) untuk membantu tata kelola transaksi subsidi bunga juga sudah disiapkan dan telah dilakukan uji coba. Peraturan-peraturan teknis yang diperlukan juga sudah diselesaikan.
“Kalau tidak salah kemarin OJK juga sudah melaksanakan sosialisasi subsidi bunga kepada lembaga keuangan,” katanya.