Bisnis.com, JAKARTA – Instruksi presiden (Inpres) No.5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional dinilai tak boleh salah menerjemahkan digitalisasi logistik sebagai tujuan.
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldi Ilham Masita mengatakan Inpres ini merupakan regulasi baru barang lama. Pasalnya, yang dicakup dalam Inpres ini sudah ada di banyak regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Saya rasa kalau tujuan dari Inpres ini hanya untuk membangun sistem digitalisasi untuk logistik semata maka sepertinya kita salah kaprah tentang digitalisasi logistik. Digitalisasi bukan tujuan tapi salah satu cara untuk membuat logistik Indonesia efisien," paparnya, Minggu (21/6/2020).
Dia menyebut regulasi sejenis mulai dari Perpres No 22/2012 tentang Sistem Logistik Nasional, hingga paket deregulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Jokowi di periode 1 dimana ada paket deregulasi yang khusus utk logistik.
Kemudian, banyak pernyataan lainnya dari Presiden Jokowi mengenai logistik di berbagai kesempatan. Dengan demikian jelasnya, sebenarnya isi Inpres ini sudah tidak asing lagi.
"Yang menjadi masalah selalu adalah implementasinya,” katanya.
Baca Juga
Menurutnya, yang menjadi konsen utamanya yakni sektor yang jadi pemimpin dalam implementasi Inpres ini serta tolak ukur dari Inpres yang terlalu kualitatif.
Ketika kepemimpinan dari implemetasi ini tidak jelas dipastikan Inpres ini akan bernasib sama dengan regulasi-regulasi lainnya tentang logistik. Dia menambahkan, Inpres No. 5/2020 sangat kualitatif, tidak ada alat ukur yang kuantitatif sehingga jelas apakah Inpres ini berhasil atau gagal.
“Seharusnya ada alat ukur yg jelas, misalnya biaya pelabuhan turun berapa persen, bahkan biaya logistik turun berapa persen. Selama tidak ada alat ukur yang jelas maka Inpres ini percuma saja, tidak akan memberikan efisiensi apa-apa," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan National Logistics Ecosystem (NLE) ini sudah saatnya diluncurkan dan digunakan oleh para pemangku kepentingan. Dengan NLE ini akan tercipta efisiensi dan transparansi dan harapannya akan mengurangi biaya logistik yang saat ini terbilang tinggi.
Inpres No. 5/2020 akan mencakup menyederhanakan proses pemeriksaan barang, mempermudah akses layanan logistik melalui kolaborasi system ekspor dan impor dengan kementerian dan lembaga terkait, penerapan system management resiko yang terintegrasi, kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu cakupan lainnya, yakni peningkatan efisiensi proses logistik dengan kolaborasi system sektor transportasi, sektor pelayaran, sektor pelabuhan, sektor pergudangan, sektor depo peti kemas dan menyederhanakan proses bisnis pembayaran penerimaan negara serta sinkronisasi jalur kereta api petikemas.
"NLE ini adalah mempertemukan pelaku usaha logistik baik ekspor maupun impor di dalam satu platform untuk saling bertukar informasi dengan konsep API [Application Programming Interface], Inovasi dan transformasi bisnis di masa pandemi ini seyogyanya segera diluncurkan,” katanya.