Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Terlalu Kualitatif, Inpres Penataan Ekosistem Logistik Bakal Sia-Sia

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldi Ilham Masita mengatakan Inpres ini merupakan regulasi baru barang lama. Pasalnya, yang dicakup dalam Inpres ini sudah ada di banyak regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Rinaldi Mohammad Azka
Rinaldi Mohammad Azka - Bisnis.com 21 Juni 2020  |  15:11 WIB
Terlalu Kualitatif, Inpres Penataan Ekosistem Logistik Bakal Sia-Sia
Petugas melakukan bongkar muat barang di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (25/2/2019). - Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Instruksi presiden (Inpres) No.5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional dinilai tak boleh salah menerjemahkan digitalisasi logistik sebagai tujuan.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldi Ilham Masita mengatakan Inpres ini merupakan regulasi baru barang lama. Pasalnya, yang dicakup dalam Inpres ini sudah ada di banyak regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Saya rasa kalau tujuan dari Inpres ini hanya untuk membangun sistem digitalisasi untuk logistik semata maka sepertinya kita salah kaprah tentang digitalisasi logistik. Digitalisasi bukan tujuan tapi salah satu cara untuk membuat logistik Indonesia efisien," paparnya, Minggu (21/6/2020).

Dia menyebut regulasi sejenis mulai dari Perpres No 22/2012 tentang Sistem Logistik Nasional, hingga paket deregulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Jokowi di periode 1 dimana ada paket deregulasi yang khusus utk logistik.

Kemudian, banyak pernyataan lainnya dari Presiden Jokowi mengenai logistik di berbagai kesempatan. Dengan demikian jelasnya, sebenarnya isi Inpres ini sudah tidak asing lagi.

"Yang menjadi masalah selalu adalah implementasinya,” katanya.

Menurutnya, yang menjadi konsen utamanya yakni sektor yang jadi pemimpin dalam implementasi Inpres ini serta tolak ukur dari Inpres yang terlalu kualitatif.

Ketika kepemimpinan dari implemetasi ini tidak jelas dipastikan Inpres ini akan bernasib sama dengan regulasi-regulasi lainnya tentang logistik. Dia menambahkan, Inpres No. 5/2020 sangat kualitatif, tidak ada alat ukur yang kuantitatif sehingga jelas apakah Inpres ini berhasil atau gagal.

“Seharusnya ada alat ukur yg jelas, misalnya biaya pelabuhan turun berapa persen, bahkan biaya logistik turun berapa persen. Selama tidak ada alat ukur yang jelas maka Inpres ini percuma saja, tidak akan memberikan efisiensi apa-apa," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan National Logistics Ecosystem (NLE) ini sudah saatnya diluncurkan dan digunakan oleh para pemangku kepentingan. Dengan NLE ini akan tercipta efisiensi dan transparansi dan harapannya akan mengurangi biaya logistik yang saat ini terbilang tinggi.

Inpres No. 5/2020 akan mencakup menyederhanakan proses pemeriksaan barang, mempermudah akses layanan logistik melalui kolaborasi system ekspor dan impor dengan kementerian dan lembaga terkait, penerapan system management resiko yang terintegrasi, kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu cakupan lainnya, yakni peningkatan efisiensi proses logistik dengan kolaborasi system sektor transportasi, sektor pelayaran, sektor pelabuhan, sektor pergudangan, sektor depo peti kemas dan menyederhanakan proses bisnis pembayaran penerimaan negara serta sinkronisasi jalur kereta api petikemas.

"NLE ini adalah mempertemukan pelaku usaha logistik baik ekspor maupun impor di dalam satu platform untuk saling bertukar informasi dengan konsep API [Application Programming Interface], Inovasi dan transformasi bisnis di masa pandemi ini seyogyanya segera diluncurkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

regulasi logistik inpres
Editor : David Eka Issetiabudi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top