Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Revisi Aturan Tata Cara Penghitungan Komponen Lokal Produk Elektronik

Pemerintah berharap implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat struktur manufaktur sehingga diyakini bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian berharap industri elektronika dan telematika di Tanah Air dapat mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di setiap produk yang dihasilkannya.

Dengan begitu, investasi sektor elektronika akan meningkat dan memberi nilai tambah pada industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berencana merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika.

Menperin menegaskan, implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat struktur manufaktur sehingga diyakini bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional.

“Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (21/6/2020).

Salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015, yakni mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.

Produk digital akan dihitung dengan bobot 70 persen pada aspek manufaktur dan 30 persen aspek pengembangan, sedangkan produk nondigital dihitung dengan bobot 80 persen untuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan.

 Nantinya, tata cara penghitungan akan dijelaskan dengan detail di revisi peraturan tersebut, sehingga penghitungan dapat diimplementasikan di lapangan. Sementara itu, untuk tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak (software) akan diatur dalam Permenperin tersendiri.

“Kami juga ingin proses pengajuan permohonan penilaian TKDN perlu disederhankan guna mengurangi birokrasi,” imbuhnya.

Dengan begitu, permohonan penilaian TKDN nantinya diajukan langsung kepada lembaga verifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tanpa memerlukan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS).

Menperin optimistis, beleid tentang TKDN dapat melindungi industri dalam negeri dan menekan produk impor.

Hal ini seperti penerapan regulasi TKDN terhadap produk smartphone, yang tertuang dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

“Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35 persen pada akhir 2022,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper