Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengungkapkan proses pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional masih dilanjutkan sesuai rencana.
Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengatakan sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah juga Kementerian PUPR bahwa pembangunan infrastruktur, khususnya infrastruktur proyek strategis nasional (PSN) harus terus berjalan walaupun di tengah konstelasi global menghadapi pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, jelasnya, proses pembebasan dan pendanaan lahan sebagai tahapan penting dari pembangunan infrastruktur tersebut, tetap dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
"Tentunya, dengan penyesuaian tertentu, seperti implementasi protokol kesehatan. Pada prinsipnya, LMAN tetap melaksanakan pendanaan pembebasan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan sinergi dan menjunjung tinggi tata kelola yang baik," jelas Basuki, kepada Bisnis, Jumat (19/6/2020).
Basuki menegaskan pendanaan lahan pembangunan infrastruktur PSN tetap dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dan tidak ada perubahan target penyelesaiaan.
"LMAN akan membayarkan dana pembebasan lahan, sepanjang seluruh prosedur dan persyaratan yang diperlukan, telah terpenuhi," katanya.
Baca Juga
Dia menambahkan kondisi pandemi Covid-19 membuat hampir seluruh aspek, baik sosial maupun ekonomi di seluruh negara di dunia, harus melakukan adaptasi dan justifikasi. Termasuk pula dalam hal pengadaan dan pendanaan lahan.
Secara teknis, katanya, pengadaan dan pendanaan lahan memerlukan koordinasi secara kontinyu dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga, badan usaha jalan tol (BUJT) maupun masyarakat.
"Namun, pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi LMAN dalam melaksanakan kewajiban pembayaran," ujarnya.
Adanya pandemi Covid-19, katanya, membuat koordinasi dan penelitian administrasi atas permohonan dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan aplikasi.
"Upaya tersebut terbukti efektif, di masa pandemi Covid-19 sejak pertengahan Maret 2020 hingga Mei 2020, LMAN telah berhasil melaksanakan pembayaran pendanaan lahan sejumlah Rp3,3 triliun," katanya. .
Adapun terkait pengadaan lahan PSN yang baru, Basuki menjelaskan pemerintah kini telah menelurkan peraturan baru mengenai Pengadaan lahan, melalui Perpres No.66 Tahun 2020, yang menggantikan Perpres 102 Tahun 2016.
Pada prinsipnya, pengadaan lahan PSN untuk dibiayai oleh LMAN, direncanakan dan diusulkan melalui Kementerian/Lembaga yang membutuhkan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan dikoordinasikan dengan KPPIP, selaku institusi yang berwenang menetapkan Proyek Strategis Nasional.