Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Manajemen Aset Negara tetap berkomitmen melakukan pembayaran pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional meskipun adanya pengurangan anggaran.
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Qoswara mengatakan bahwa lembaga tersebut juga mengalami penyesuaian anggaran yaitu adanya pemotongan Rp10,5 triliun berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan oleh badan usaha atau pihak lain khususnya terkait dana talangan.
LMAN tetap berkomitmen dalam pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN). Menurutnya, perlu dipahami juga bahwa alokasi anggaran di LMAN perlu dilihat secara keseluruhan yaitu dari 2016—2019 yang mencapai sekitar Rp90 triliun.
Dia menambahkan dalam kondisi ada pandemi Covid-19 saat ini, LMAN juga melakukan pembayaran Rp3,3 triliun dari 16 Maret—29 Mei 2020.
"Jangan dilihat per anggaran, itu kumulatif semua. bayar Rp3,3 triliun itu uangnya ada. Untuk 2020, uangnya juga masih ada, cukup. Jadi, uangnya masih ada, tidak masalah," ujar Qoswara ketika dihubungi Bisnis melalui telepon, Rabu (3/6/2020).
Terkait dengan sumber dana tersebut, Qoswara menjelaskan bahwa dalam Perpres No. 66 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat dana jangka panjang dan/atau dana cadangan untuk pengadaan tanah yang merupakan akumulasi dari alokasi dana yang ada di LMAN yang merupakan alokasi sejak 2016 sampai dengan 2019 dengan nilai sekitar Rp90 triliun sehingga terdapat dana yang ada di LMAN yang akan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran. "Termasuk untuk Rp3,3 triliun tadi."
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, pada Februari 2020, LMAN mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk pengadaan lahan PSN pada 2020 yaitu sebesar Rp9,724 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk PSN di berbagai sektor seperti jalan tol, bendungan, jalur kereta api, pelabuhan, dan irigasi.
Dalam perkembangannya, pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2020 untuk menampung perubahan struktur fiskal yang digunakan untuk penanganan dampak pandemi corona atau Covid-19.
Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Perpres tersebut dikeluarkan berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020.