Bisnis.com, JAKARTA--Kemenko Marves menyebut terdapat dua akses permodalan yang disediakan bagi pelaku UMKM sektor parekraf. Akses permodalan itu ialah dana BIP dan dan dana Program Kemitraan Pertamina.
Suparman, Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengatakan, salah satu upaya memulihkan sektor pariwisata adalah dengan membuka akses bantuan permodalan bagi UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Dia menjelaskan dana Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) merupakan program bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk penambahan modal kerja atau investasi dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.
"Pada 2020 pemerintah akan menyalurkan Rp24 miliar untuk 6 sub sektor parekraf. Peserta yang bisa mengikuti proses seleksi BIP tahun 2020 diharuskan memilih salah satu dari dua kategori berdasarkan kondisi persyaratan dan kriteria usaha yaitu reguler dan afirmatif," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2020).
Suparman menuturkan untuk kriteria reguler akan mendapatkan bantuan maksimal Rp200 juta, sementara afirmatif maksimal Rp100 juta. Peserta dibatasi pada enam subsektor ekonomi kreatif yakni, aplikasi game developer, kriya, fashion, kuliner, film, serta sektor pariwisata lain seperti homestay dan usaha pariwisata khusus di lokasi desa wisata.
Adapun, program BIP dimulai sejak 2017 diberikan kepada 34 penerima, 19 di antaranya berasal dari sektor kuliner dan 15 sektor aplikasi digital.
Baca Juga
Penerima BIP 2018 meningkat di mana diberikan kepada 52 sektor penerima yang terdiri dari 14 sektor kuliner dan 12 sektor aplikasi digital dan pengembangan game (AGD), 13 sektor fashion, 13 sektor kriya. Pada 2019, BIP diberikan kepada 62 penerima sektor kuliner, AGD, fashion, kriya, dan film.
Untuk Program Kemitraan Pertamina, Suparman mengatakan program tersebut sudah berjalan sejak 1993 dengan jumlah pelaku yang terlibat sebanyak 62.000 UMKM dan dana yang tersalurkan sebesar Rp3,5 triliun.
Dana program kemitraan ini merupakan pinjaman dana bergulir dengan nilai maksimal Rp200 juta. Pinjaman ini mengenakan jasa administrasi 3%/tahun dengan saldo menurun setiap tahun dan tenor pinjaman selama 3 tahun.
"Untuk kedua jenis bantuan tersebut, Pertamina dan BIP sangat memerlukan keseriusan pemohon untuk melengkapi persayaratan dan fasilitasi, serta bantuan atau pendampingan oleh pemda setempat," paparnya.