Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Lonjakan Penumpang, Pengusaha Diminta Atur Jam Kerja

Pemerintah pelaku industri kooperatif menyesuaikan diri bersama masyarakat agar tidak terjadi penumpukan dalam menggunakan transportasi umum.
Antrean penumpang KRL di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2020), mengular hingga di area parkir stasiun./Twitter
Antrean penumpang KRL di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2020), mengular hingga di area parkir stasiun./Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi mendorong pelaku industri kooperatif menyesuaikan diri bersama masyarakat agar tidak terjadi penumpukan dalam menggunakan transportasi umum setelah terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas No. 8/2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan untuk menghindari penumpukan atau kerumunan manusia di transportasi umum, perlu dibuat jam kerja berbeda antar kelompok karyawan dengan selisih 3 jam.

Selain itu, dari survei balitbang kemenhub, jumlah penumpang mayoritas sebesar 75 persen adalah karyawan yang terdiri atas 39 persen karyawan swasta dan 36 persen terdiri atas PNS, Polri, TNI termasuk BUMN. Jumlah karyawan tersebut diatur jam kerjanya agar tidak terjadi penumpukan khususnya di stasiun besar dan di stasiun2 kecil yang ketika dibangun jumlah penduduk di sekitar tidak sebanyak sekarang.

“Jadi pertama mengupayakan tingkat permintaan manajemen, penggunaannya. Dalam hal ini menata pada jam sibuk tidak ada kumpul di stasiun kereta api. Kebiasaan ini yang harus jadi antisipasi jangan sampai tertular. Kedua, untuk tetap produktif. ketiga, maksimalkan gunakan teknologi,” jelasnya, Senin (15/6/2020).

Ridwan Djamaluddin memaparkan berdasarkan data yang dikumpulkan oleh dirjen perkeretaapian dan PT KCI, pada Senin (15/6/2020) terdapat peningkatan jumlah penumpang sebesar 11 persen dibandingkan dengan pada Senin (8/6/2020) tetapi kondisinya lebih terkendali.

Menurutnya hal itu merupakan sebuah kemajuan karena dengan jumlah penumpang yang lebih banyak tetapi antrean lebih terkendali. Selain itu, meskipun masih terdapat penumpukan penumpang, antrean bersifat memanjang untuk jaga jarak. Dia meyakini pada praktiknya masih sesuai dengan standar protokol kesehatan.

“Kalau hari ini dampaknya terasa walaupun saya belum berani klaim itu akibat surat edaran ini karena baru ditandatangani sekitar jam 10 malam. Namun bagi kantor-kantor pemerintah, kendati surat edaran belum resmi, para pejabat pembina kepegawaian sudah berkomunikasi untuk bersiap ketika diputuskan,”imbuhnya.

Institut Studi Transportasi (Instran) menilai untuk meminimalkan kontak fisik di angkutan umum, antar lembaga dan kementerian dapat bekerja sama mengatur waktu pergerakan masyarakat pada saat jam kerja.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan hal itu supaya bisa terurai kepadatannya baik di sarana angkutan umum maupun di jalan raya di kala pekerja akan masuk kerja atau pulang kerja.

Dia menjabarkan terkait hal ini, Kemenaker dapat mengatur waktu kerja untuk perusahaan swasta, Kementerian BUMN bisa mengatur untuk perusahaan BUMN dan KemenPAN/Kemendagri akan mengatur PNS/ASN dengan berkoordinasi dengan Pemda masing-masing untuk pembagian waktu/wilayah kerjanya.

Pemda akan mengatur PNS wilayahnya sendiri termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pasti akan bisa terurai kepadatan di sektor transportasi apabila Gugus Tugas berhasil menjadi koordinator semua lini kementerian dan lembaga untuk mengurai kepadatan penumpang semisal dibagi kelompok jam kerja," katanya.

Dia sepakat bahwa dalam kondisi normal baru ini akan dapat menggairahkan perekonomian tanpa harus meninggalkan protokol Kesehatan Covid-19. Namun kondisi eksisting di atas, sebaiknya diatur pergerakan manusia melalui pembagian waktu bekerjanya dan bukan hanya melonggarkan kapasitas transportasinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper