Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akreditasi Asosiasi di Sektor Konstruksi Berlangsung hingga Agustus

Tahap sosialisasi dilaksanakan 9-11 Juni 2020. Sementara itu, pendaftaran akreditasi dilaksanakan pada 18-24 Juni
Aktivitas pekerja pada proyek pembangunan konstruksi gedung di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Rachman
Aktivitas pekerja pada proyek pembangunan konstruksi gedung di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pembina jasa konstruksi nasional mendorong program akreditasi terhadap pelaku jasa konstruksi.

Dalam keterangan resminya, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR mengungkapkan pelaksanaan akreditasi telah dimulai pada awal Mei dengan pembentukan Tim Akreditasi dan dijadwalkan berjalan hingga awal Agustus 2020.

"Tahap sosialisasi dilaksanakan 9-11 Juni 2020 yang disampaikan kepada masing-masing asosiasi jasa konstruksi, yakni Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi," jelas Kementerian PUPR, Jumat (12/6/2020).

Selanjutnya, pendaftaran akreditasi dilaksanakan pada 18-24 Juni dengan menyertakan dokumen-dokumen yang disyaratkan.

Berkas dan dokumen yang telah disertakan oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi untuk mendaftar akan dilakukan verifikasi dan validitasi oleh Tim Penilai yang terdiri dari Kementerian PUPR, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan para pakar bidang Konstruksi.

Selanjutnya, hasil dari akreditasi akan dilaporkan oleh Tim Pengarah kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk diputuskan melalui Peraturan Menteri.

Program Akreditasi merupakan amanat dari Pasal 30, 71, dan 84 Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.

Dalam Permen No 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa Akreditasi pertama dilaksanakan untuk menjamin kelayakan asosiasi dalam memgusulkan perwakilannya menjadi pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Akreditasi selanjutnya menentukan kelayakan Asosiasi dalam mendirikan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), memantau dan mengevaluasi kinerja Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi yang terakreditasi dan mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor Jasa Konstruksi Indonesia di tingkat internasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper