Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan komitmen untuk memberantas praktik illegal fishing oleh kapal ikan asing. Sebanyak tujuh tersangka bakal segera dibawa ke persidangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengatakan saat ini ada dua terdakwa yang sudah mendapat putusan hakim tetap (inkracht) setelah menjalani peradilan di PN Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
”Kami sudah menyerahkan dua terdakwa yang dititipkan di Rumah Penampungan Sementera Pangkalan PSDKP Batam kepada pihak Kejaksaan Negeri Karimun untuk segera menjalani hukuman sesuai dengan putusan hakim”, terangnya melalui keterangan resmi, Sabtu (6/6/2020).
Serah terima yang dilaksanakan pada Rabu (3/6) tersebut dilakukan untuk terdakwa Tung Tan yang merupakan Nakhoda kapal ikan SLFA 2030 dan Nyane Thu Yawin yang merupakan Nakhoda kapal ikan SLFA 4429. Kedua Nakhoda tersebut merupakan awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.
Haeru menambahkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, kedua terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan diputus bersalah karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Tb juga mengapresiasi PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Perikanan PN Tanjung Pinang yang telah bekerja dengan baik dalam penanganan kasus illegal fishing kedua kapal tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya diketahui, KM. SLFA 2030 dan KM. SLFA 2249 yang merupakan KIA berbendera Malaysia, dinahkodai oleh terdakwa, telah melakukan illegal fishing di perairan teritorial WPP-NRI 571 Selat Malaka dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl. Kedua kapal ikan asing itu dilumpuhkan Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP-kkp Hiu 03 pada 12 April 2020.
Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra menambahkan selain vonis atas dua terdakwa pelaku illegal fishing, Ditjen PSDKP-KKP juga memberikan konfirmasi atas penyelesaian proses penyidikan terhadap 7 kasus terkait illegal fishing dan destructive fishing yang ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung.
”Tujuh kasus terkait illegal fishing dan destructive fishing yang ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka serta barang bukti telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Bitung pada Kamis (4/6)”, jelas Drama.
Keempat tersangka merupakan pelaku illegal fishing yaitu EAY (WNA Filipina) nakhoda FB. MAKMUR 13, EA (WNA Filipina) nakhoda FB. Berlian Jaya A 02, AM (WNA Filipina) nakhoda FBca. Sallin 02, RM (WNA Filipina) nakhoda FBca. Quadro Ocho. Selain itu, juga diserahkan AD (WNI), FP (WNI) dan IT (WNI) yang merupakan tersangka pelaku pengeboman ikan.
”Para PPNS Perikanan telah bekerja maksimal sehingga seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap, ketujuh tersangka tersebut akan segera menjalani proses persidangan”, pungkas Drama.
Sementara itu selama 2020, PPNS Perikanan KKP telah melakukan proses hukum terhadap 51 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 14 kasus masih dalam proses penyidikan, 10 kasus telah P-21, 12 kasus dalam tahap II, 2 kasus dalam proses persidangan dan 13 kasus telah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).