Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Illegal Fishing di Laut Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap

Kapal ikan asing berbendera Filipina yang melakukan praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) ditangkap.
Petugas melakukan prosedur dan protokol penanganan COVID-19 terhadap awak kapal FBca Canther Jhon./Antara/KKP
Petugas melakukan prosedur dan protokol penanganan COVID-19 terhadap awak kapal FBca Canther Jhon./Antara/KKP

Bisnis.com, JAKARTA – Kapal ikan asing berbendera Filipina yang melakukan praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) ditangkap.

"Kami konfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Jumat (8/5/2020) pukul 11.35 Wita," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tb. Haeru Rahayu.

Menurut Haeru melalui keterangan resmi di Jakarta pada Selasa (12/5/2020). Kapal tersebut sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapal ikan asing ilegal yang ditangkap itu, lanjutnya, diketahui bernama FBca Canther Jhon yang mengoperasikan alat penangkapan ikan tuna handline dan diawaki oleh delapan awak kapal warga negara Filipina.

Haeru memastikan bahwa seluruh awak kapal itu telah ditangani sesuai dengan prosedur dan protokol penanganan Covid-19 sebagai langkah antisipasi dan upaya meminimalisasi risiko.

"Jajaran petugas kami di lapangan telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bitung untuk melaksanakan serangkaian tes kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. Hal ini penting dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19," paparnya.

Dia menjelaskan memaparkan kapal ikan asing itu ditangkap pada posisi koordinat 06°24.401' LU - 127°40.329' BT. Adapun operasi penangkapan ini dilakukan oleh KP Orca 01 yang dinakhodai oleh Capt Priyo Kurniawan.

Menurut Haeru, penangkapan kapal ikan asing tersebut menunjukkan kinerja Sistem Pengawasan Terpadu/Integrated Surveillance System (ISS) semakin baik.

Sementara itu Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono mengatakan salah satu tantangan dalam proses penangkapan di perbatasan adalah modus operandi kapal ikan asing yang acap kali mengelabui aparat dengan berada di luar perbatasan RI pada saat kapal pengawas melakukan patroli.

Hal ini juga yang dilakukan oleh FBca Canther Jhon yang memang didesain sebagai kapal penangkap yang biasanya bergerak mobile dari satu rumpon ke rumpon lainnya.

"Ini tipikal kapal-kapal yang memang sangat efektif menangkap tuna. Ukurannya tidak terlalu besar dengan pergerakan sangat mobile. Kita jangan underestimate dengan ukuran yang kecil karena kapal-kapal ini biasanya dikawal oleh kapal penampung berukuran besar yang menunggu di dekat perbatasan," ucapnya.

Dengan penangkapan 1 KIA, sebanyak 33 KIA ilegal telah ditangkap selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo di KKP. Sebanyak 33 KIA ilegal tersebut terdiri dari 15 kapal berbendera Vietnam, 9 berbendera Filipina, 8 berbendera Malaysia, dan 1 kapal berbendera Taiwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper