Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua memulangkan pesawat Air Niugini lantaran tidak bisa menunjukkan izin terkait dengan lima ton vanili yang diangkutnya.
PTS GM Bandara Sentani Anthonius Praptono mengatakan pesawat tersebut adalah jenis Fokker 100 dengan kode penerbangan P2 - ANH. Vanili yang diangkut tidak mendapat izin dari Pemprov Papua untuk membongkarnya.
"Pesawat Air Niugini kembali terbang pukul 17.21 WIT setelah menunggu selama lima jam dan tidak mendapat izin untuk menurunkan barang yang diangkutnya," kata Anthonius, Jumat (5/6/2020).
Dia menjelaskan pesawat Air Niugini tiba Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 12.18 WIT dan harus kembali tanpa menurunkan barang yang diangkutnya. Pesawat tersebut sempat parkir sekitar lima jam di Bandara Sentani.
Pihaknya menuturkan Pemprov Papua tidak menggeluarkan izin terkait dengan vanili yang dibawa. Akhirnya, pesawat tersebut kembali ke Bandara Wewak di Papua Nugini.
Sementara itu, Sekda Papua Ridwan Rumasukun mengaku hingga saat ini Pemprov Papua tidak belum mendapat pemberitahuan tentang rencana masuknya lima ton vanili dari Papua Nugini, sehingga tidak mengeluarkan izin.
Baca Juga
"Sesuai kesepakatan dengan Forkopimda selama pandemi Covid-19, keluar-masuk pesawat maupun kapal harus sepengetahuan Gubernur. Karena itulah, Pemprov Papua tidak mengeluarkan izin sehingga barang tersebut tidak diturunkan atau dikeluarkan dari pesawat," tegas Ridwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel