Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Didesak Hapus Aturan Rokok Murah

Para pengiat perlindungan anak meminta Kemenkeu mencabut Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau karena aturan ini dinilai mempermudah peredaran rokok murah.
Perokok pasif bisa mempengaruhi anak-anak menjadi perokok aktif./Istimewa
Perokok pasif bisa mempengaruhi anak-anak menjadi perokok aktif./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Para pegiat perlindungan anak mendesak pemerintah mencabut peraturan yang membuat rokok dapat dijual murah dan mudah diakses anak-anak.

Salah satu beleid yang menciptakan peluang penjualan rokok murah adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam peraturan itu, pemerintah membolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85 persen dari harga jual eceran (HJE), atau harga banderol, sepanjang dilakukan di kurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Catatan terakhir pemerintah, saat ini terdapat sekitar 98 kantor bea cukai yang dihitung sebagai basis pengawasan.

Persoalannya, sebuah kantor pengawasan bea cukai dapat membawahi lebih dari satu kabupaten/kota. Artinya, produsen dapat menjual rokok murah dengan harga di bawah 85 persen banderol di lebih dari 49 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Yayasan Lentera Anak mempertanyakan perlindungan dan pengawasan pemerintah terhadap anak – anak terhadap paparan rokok murah.

“Kami melihat peraturan bea cukai tentang rokok murah merupakan salah satu penyebab mengapa perokok anak di Indonesia terus meningkat,” kata Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari

Menurut Lisda, saat ini, pelajar yang merokok meningkat sampai 40 persen, anak – anak usia 10 - 18 tahun itu 9,1 persen yang merokok. Terdapat keterkaitan yang sangat erat ketika rokok mudah dijangkau karena rokok dijual dengan harga yang murah.

“Saya tentu saja sangat mengkhawatirkan kebijakan ini, yang sudah murah malah ada potongan harga, padahal rokok itu kan bukan kebutuhan pokok yang harus setiap hari dikonsumsi, harusnya kalau mau menjual rokok di bawah banderol ya sembako, karena semua orang butuh, kalau rokok itu kan berbahaya,” jelas Lisda.

Pegiat Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Tubagus Haryo Karbyanto menilai pengawasan yang dilakukan belum mampu menekan peredaran rokok murah.

Menurut dia, aturan menjual rokok di bawah banderol akan bertentangan dengan tujuan negara, visi misi Presiden dan filosofi pengendalian tembakau. Selain itu aturan tersebut akan menjadi ancaman bonus demografi dan Pemerintah dianggap gagal dalam menekan prevalensi rokok terutama pada anak – anak.

“Perlu ada langkah hukum untuk mencabut kebijakan rokok murah atau menjual rokok di bawah harga banderol,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa tidak ada potongan harga rokok di lapangan.

Menurut Nirwala, HJE merupakan ketetapan sebagai dasar untuk penghitungan cukai dan pajak hasil tembakau. HJE yang baru tidak boleh lebih rendah dari HJE lama, sehingga harus selalu meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper