Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berpotensi menggerus penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Pasalnya, kebijakan ini secara tidak langsung akan menekan konsumsi tembakau.
Direktur Teknis & Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa PSBB yang setiap daerah berbeda perlakuannya, hal ini akan mempengaruhi konsumsi, dan ujung-ujungnya berdampak ke penerimaan cukai.
"Sisi permintaan yang terpengaruh. Permintaan rokok tentu turun," kata Nirwala kepada Bisnis, yang dikutip Kamis (21/5/2020).
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi cukai rokok sampai April 2020 mencapai Rp43,3 triliun atau tumbuh 26,05 persen.
Pertumbuhan signifikan Cukai HT di tengah perlambatan komponen penerimaan yang lain, disebabkan oleh pergeseran penerimaan tahun 2019 ditambah besarnya pelunasan pita cukai yang seharusnya jatuh tempo di bulan Mei.
Nirwala menjelaskan bahwa produksi rokok sebenarnya masih cukup prospektif, meski diliputi pandemi corona. Hanya saja, tantangan terbesarnya adalah pada penurunan konsumsi rokok.
Baca Juga
"Jadi buat apa produksi kalau tidak diserap," tukasnya.