Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Cukai Naik Picu Konsumsi Rokok Ilegal

Pemberlakuan tarif cukai rokok terbaru dinilai menyebabkan terjadi peralihan penggunaan rokok bernikotin tinggi dan ilegal.
Rokok ilegal sitaan di Batu, Jawa Timur, Selasa (18/4)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Rokok ilegal sitaan di Batu, Jawa Timur, Selasa (18/4)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan tarif cukai rokok terbaru dinilai menyebabkan terjadi peralihan penggunaan rokok bernikotin tinggi dan ilegal.

Sebagaimana diketahui, salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesehatan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019.

Dalam PMK tersebut pemerintah menaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen yang menaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

“Teorinya dengan menaikan cukai dan harga jual eceran rokok pemerintah ingin membatasi konsumsi masyarakat terhadap rokok. Harga jual rokok meningkat tinggi baik per batang maupun per bungkus sehingga masyarakat akan menghentikan konsumsi rokok. Namun, kenyataannya tidak seperti itu. Akibatnya masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah dengan kadar nikotin yang tinggi,” papar Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero), Sulami Bahar, Rabu (20/5/2020).

 Dia menyebut, kenaikan cukai dan HJE Rokok masing masing sebesar 23 dan 35 persen telah mengurangi produksi dan penjualan produk rokok sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut, tuturnya, juga mengakibatkan perubahan pola konsumen beralih ke rokok yang terjangkau harganya, dan yang dikhawatirkan mereka beralih ke rokok ilegal.

Akibatnya, kata dia, jika tujuan PMK No. 152/2019 adalah untuk kesehatan, ternyata tidak tepat.

Akibatnya, rokok ilegal tersebut semakin marak dan tujuan untuk meningkatkan kesehatan tidak tercapai. Sebaliknya rokok legal berkurang sebesar 15 persen atau lebih parah karena dampak Covid-19. Itu berarti pendapatan pemerintah dari cukai rokok pun berkurang sebesar 15 persen.

“Jadi dengan penerapan regulasi kenaikan tarif cukai di PMK No. 152, itu sekarang ini sudah berdampak pada penurunan produki hingga 15 persen. Sebaliknya dengan tarif cukai yang tinggi itu tidak menjamin bekurangnya perokok bahkan bisa jadi itu malah merugikan negara karena mereka yang tidak sanggup membeli rokok mahal akan beralih kepada rokok murah atau illegal. jadi pendapatan negara malah berkurang kan,” tegas Sulami.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan bahwa industri hasil tembakau justru telah membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penghentian penular Covid-19.

Hal ini terbukti dengan adanya keputusan pemerintah melalui PMK No 19/2020 yang mengijinkan pemerintah daerah menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk membiayai kegiatan pencegahan penularan Covid-19 di daerahnya masing masing-masing.

“Malah pemerintah itu mendapatkan kontribusi dari rokok. Saat ini diakui atau tidak rokok itu benar benar kontribusinya (dalam pencegahan Covid -19) itu nyata. Dana industri rokok bisa jadi dana DBHCHT digunakan untuk pencegahan penularan Covid-19. ini kan luar biasa besarnya,” tegas Sulami

Namun demikian, Sulami  juga mengakui, Covid-19 berdampak ke industri rokok, khususnya terkait pada aktifitas produksi dan penjualan produk rokok. Hampir semua anggota gabungan terkena imbas Covid-19.

“Jadi kalau dengan adanya kenaikan tarif cukai atau PMK No.152 itu kami perkirakan ada penurunan produksi sekitar 15 persen, ditambah lagi ada wabah Covid-19 sekarang, jika nanti pemerintah dan kita tidak bisa meyelesaikan pandemi, kami memprediksi akan ada penurunan di tahun 2020 ini sekitar 40 persen,” tambah Sulami.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper