Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Masalah, OJK: BP Tapera Harus Terapkan Tata Kelola yang Baik

Pada prinsipnya, pengelolaan Tapera sama seperti pengelolaan dana oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya, sehingga BP Tapera harus menerapkan tata kelola yang baik.
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera harus menerapkan tata kelola yang baik dalam menyelenggarakan program tabungan tersebut agar tidak menimbulkan masalah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa pada prinsipnya, pengelolaan Tapera sama seperti pengelolaan dana oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Hal tersebut membuat BP Tapera selaku pengelola dana tabungan harus menerapkan tata kelola yang baik.

Wimboh pun mengimbau agar badan tersebut selalu menaati semua kebijakan pemerintah, khususnya menyangkut kebijakan pengelolaan simpanan peserta. Dia menekankan hal tersebut harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan masalah.

"Karena ini pemerintah akan mempunyai kepentingan banyak agar sektor perumahan tidak memberatkan kepada pembeli, melalui Tapera," ujar Wimboh dalam gelaran Silaturahmi bersama Dewan Komisioner OJK secara virtual, Kamis (4/6/2020).

Dia menilai bahwa pemerintah sudah memberikan insentif yang cukup besar bagi pengembangan perumahan bagi masyarakat. Dikembangkannya Tapera bagi peserta pekerja secara umum dinilai akan lebih memudahkan masyarakat untuk memiliki tepat tinggal.

"[Penyelenggaraan] Tapera ini mestinya dijamin [dengan menerapkan kaidah tata kelola yang baik]," ujarnya.

Pemerintah menerbitkan peraturan mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Beleid itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (20/5/2020).

PP 25/2020 mengatur penyelenggaraan Tapera melalui penyimpanan dana oleh peserta secara periodik yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan pesertanya. Selain itu, hasil pemupukan dana pun dapat dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaannya berakhir.

Aturan tersebut mengatur bahwa pengelolaan dana tabungan akan mencakup pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera. Pengerahan dana dilakukan agar BP Tapera selaku pengelola simpanan bisa memanfaatkannya untuk pemberian manfaat bagi peserta.

Berdasarkan Pasal 18 beleid tersebut, dana pemupukan Tapera akan diinvestasikan melalui mekanisme Kontrak Investasi Kecil (KIK) yang ditempatkan di instrumen investasi dalam negeri. Pemupukan dana tersebut dilakukan dengan prinsip konvensional atau syariah.

Pengelolaan dana secara konvensional dapat ditempatkan di instrumen deposito, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, atau bentuk investasi lain yang sesuai ketentuan perundangan.

Adapun, pengelolaan dana secara syariah dapat ditempatkan di instrumen deposito perbankan syariah, surat utang pemerintah pusat atau sukuk, surat utang pemerintah daerah atau sukuk, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, atau bentuk investasi lain yang sesuai ketentuan perundangan dan berprinsip syariah.

"BP Tapera menunjuk manajer investasi dan bank kustodian dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi. Manajer investasi dapat ditunjuk lebih dari satu. BP Tapera hanya menunjuk satu bank kustodian," tertulis dalam beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper