Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan fokus melakukan perlindungan awak kapal perikanan melalui pendekatan regulasi lintas kementerian/lembaga (K/L), kompetensi dan sertifikasi, serta norma ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficat Mochtar mengatakan perlu adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan perikanan dengan harus lebih memperhatikan aspek pelindungan awak kapal.
"Kita harus perhatikan sisi human centre dalam tata kelola perikanan, tidak hanya bagaimana cara penangkapan dan kualitas ikannya," kata Zulficar diskusi daring yang diselenggarakan oleh SAFE Seas Project, Rabu (3/6/2020).
Zulficar menambahkan, terobosan pelindungan awak kapal dalam negeri akan dilakukan melalui sejumlah kebijakan dan program.
Menurutnya, keperluan yang paling mendesak saat ini adalah membenahi sistem perekrutan, reformulasi sistem penggajian, inspeksi bersama, dan protokol kesehatan.
Dalam hal inspeksi bersama, Zulficar mengatakan kementerian akan mendorong kolaborasi antara Kemenaker, KKP, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan kondisi kerja, K3, Perjanjian Kerja Laut dan akomodasi di atas kapal.
Baca Juga
“Kita akan dorong percontohan inspeksi bersama pada pelabuhan perikanan di DKI Jakarta, Bitung dan Jawa Tengah” lanjut Zulficar.
Sementara itu, Kepala Dinas dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Erni Tumundo mengatakan pemerintah provinsi Sulawsi Utara telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No 117 Tahun 2020 tentang Pembentukan Forum Daerah Pelindungan Awak Kapal Perikanan Jawa Tengah.
“Tim Pelindungan ini merupakan komitmen salah satu bentuk Gubernur Sulawesi Utara untuk memberikan pelindungan awak kapal perikanan dan mengimplementasikan rencana aksi daerah” kata Erni.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Ketja dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakinah Rosselasari mengatakan saat ini Jawa Tengah merupakan salah satu kantong awak kapal perikana di dalam dan luar negeri.
Tercatat, jelas Sakinah, ada sekitar 171.062 orang awak kapal perikanan di Jawa Tengah yang bekerja di sektor perikanan tangkap.
Untuk memberikan pelindungan optimal, lanjutnya, pemerintah provinsi Jawa Tengah akan menyusun Peraturan Daerah pelindungan nelayan termasuk awak kapal perikanan.