Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menerapkan strategi untuk tetap berada dalam fase survival atau bertahan dengan tetap mengembangkan lini bisnis kargo dan sewa pesawat menghadapi masa new normal atau kenormalan baru.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan dampak corona telah membuat perseroan mengandangkan hampir 70 persen pesawatnya.
Namun, tentunya hal ini tidak hanya dialami perseroan saja, tetapi juga seluruh maskapai. Belum lagi, imbuh Irfan, dengan margin bisnis yang hanya satu digit dalam kondisi normal, tentunya pandemi corona saat ini sangat memukul keuangan perseroan.
"Jadi, pada prinsipnya saat ini adalah survival. Kami maksimalkan pendapatan dari kargo dan charter, dan memangkas biaya semaksimal mungkin," jelasnya, Senin (1/6/2020).
Selain itu, ketika memasuki normal baru, Garuda tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan bersama. Termasuk untuk protokol jaga jarak dalam pesawat.
Sejak pandemi corona melanda Indonesia, maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut telah mengadakan pembicaraan dengan sejumlah pemain kargo untuk menaikkan volume kargo di tengah tingkat keterisian pesawat atau load faktor yang rendah. Selain itu juga mulai mengalihkan layanan sewa atau charter pesawat.
Baca Juga
Emiten berkode saham GIAA pun telah melakukan perubahan konfigurasi pesawat penumpang untuk dimanfaatkan dalam mengangkut kargo sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara.
Sebelumnya, maskapai nasional tersebut juga telah menyiapkan usulan untuk perpanjangan waktu pelunasan Trust Certificates Garuda Indonesia Global Sukuk Limited senilai US$500 juta yang akan jatuh tempo pada 3 Juni 2020 mendatang.
Proposal perpanjangan waktu pelunasan global sukuk tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk yang akan dilaksanakan pada akhir masa grace period pada 10 Juni 2020.
Usulan perpanjangan waktu pelunasan global sukuk yang akan jatuh tempo tersebut diajukan untuk jangka waktu minimal 3 tahun dan disampaikan melalui proposal permohonan persetujuan (consent solicitation) kepada pemegang sukuk (sukuk holder). Usulan tersebut disampaikan melalui Singapore Exchange (SGX) dengan informasi keterbukaan di Indonesia Stock Exchange (IDX) dan kepada ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).