Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia Kandangkan Pesawat hingga Rumahkan Karyawan

Bisnis aviasi menjadi salah satu industri yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19, salah satunya adalah maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Pesawat Airbus A330-900neo milik Garuda Indonesia di Hanggar 2 GMF AeroAsia, Rabu (27/11/2019) malam./Bisnis-Rio Sandy Pradana
Pesawat Airbus A330-900neo milik Garuda Indonesia di Hanggar 2 GMF AeroAsia, Rabu (27/11/2019) malam./Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA - Bisnis aviasi menjadi salah satu industri yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19, salah satunya adalah maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Manajemen emiten bersandi saham GIAA tersebut harus memutar otak agar maskapai penerbangan komersial berlambang burung garuda itu tetap mengudara. Mengutip unggahan akun resmi Instagram Garuda Indonesia, Minggu (24/5/2020), sebanyak 70 persen pesawat yang dimiliki saat ini harus diistirahatkan manajemen.

Berdasarkan data per September 2019, GIAA mengoperasikan sebanyak 204 unit pesawat yang terdiri atas 139 pesawat dioperasikan oleh Garuda Indonesia, dan 62 unit pesawat dioperasikan oleh Citilink. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 unit pesawat berjenis narrow body (Boeing 737 Max 8, 737-800 NG, CRJ1000 NextGen, ATR72-600) dan 34 unit berjenis wide body atau berbadan lebar (Boeing 7770300 ER, 747-400, Airbus A330-200, Airbus A330-300).

Sebanyak 181 pesawat yang dioperasikan GIAA merupakan pesawat sewaan dengan pihak lessor, sedangkan sebanyak 20 pesawat merupakan pesawat yang dimiliki perseroan ataupun leasing.

"Saat ini hampir 70 persen pesawat kami 'beristirahat' di darat. Menjaga keadaannya agar tetap prima dan memastikan ketika tiba waktunya mereka untuk terbang kembali tetap memenuhi kelaikan udara adalah prioritas kami," sebut manajemen dalam akun @garuda.indonesia.

Manajemen menyebut, pesawat-pesawat yang tidak mengudara sementara tersebut akan menjalani sejumlah proses perawatan. Aspek keselamatan menjadi fokus utama perseroan pada saat pesawat-pesawat tersebut mengudara kembali pada waktu mendatang.

"Para teknisi kami dari @gmfaeroasia bekerja siang dan malam merawat mereka di darat melalui Prolong Inspection sesuai manual perawatan masing-masing pesawat," jelas manajemen.

Selain itu, upaya manajemen Garuda Indonesia untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya adalah dengan merumahkan sementara tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu ditempuh disamping upaya-upaya strategis lain yang telah dilakukan, untuk memastikan keberlangsungan perseroan tetap terjaga ditengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19.

"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perseroan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK). Disamping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan” ujar Irfan.

Irfan menjelaskan, selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan.

"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," ungkapnya.

Sebelumnya Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perseroan antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuain gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Direksi dan Komisaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper