Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Jalan Tol Indonesia memastikan penerapan protokol kesehatan di rest area sehubungan dengan adanya Surat Edaran terkait pemulihan perdagangan dan kenormalan baru.
Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal ditetapkan pada 28 Mei 2020.
Dalam surat tersebut, sejumlah aturan perlu diterapkan untuk restoran di rest area, seperti kapasitas pengunjung, pengecekan kondisi kesehatan, hingga kebersihan tempat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan pihaknya melihat Surat Edaran dari Menteri Perdagangan tersebut memiliki semangat yang sama dengan Surat Edaran Menteri PUPR terkait penerapan protokol kesehatan yang salah satunya mengatur tentang protokol di Rest Area.
Dia menjelaskan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jalan tol merupakan infrastruktur publik yang tidak ditutup dan tetap beroperasi, maka layanan di dalamnya termasuk rest area juga tetap beroperasi dengan telah menerapkan protokol kesehatan yang ada.
"Dari perspektif ini, kita di industri jalan tol termasuk layanan-layanan di dalamnya, sudah menerapkan berbagai kebijakan pemerintah tersebut," jelas Krist kepada Bisnis, Senin (1/6/2020).
Di sisi lain, katanya, karena jumlah lalu lintas yang melewati jalan tol saat ini jauh dari kondisi normal, pihaknya dapat memastikan bahwa penerapan surat edaran tersebut di lapangan saat ini harusnya tidak mengalami kendala.
"Komitmen kami dari Asosiasi Jalan Tol Indonesia adalah tetap melayani para pengguna jalan tol termasuk semua layanan di dalamnya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk ikut berpartisipasi aktif memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia," jelasnya.
Sebagai informasi, melalui Surat Edaran Menteri Perdagangan tersebut restoran di rest area pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pertama, menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondlsi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadlnya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.
Kedua, memastlkan semua Petugas, Pengelola, dan Pramusaji Restoran atau Rumah Makan atau Warung Makan negatif Covid 19 berdasarkan bukti hasil Tes PCR atau Rapid Test yang dilakukan oleh Pemilik Restoran atau Rumah Makan atau Warung Makan atau Dinas Kesehatan setempat serta menggunakan masker dan/atau face shield dan/atau sarung tangan selama beraktivitas.
Ketiga, sebelum Restoran atau Rumah Makan atau Warung Makan dibuka, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas, Pengelola, dan Pramusaji Restoran atau Rumah Makan atau Warung Makan di bawah 37,3 derajat Celsius sesuai dengan ketentuan WHO.
Keempat, melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk atau flu atau sesak napas.
Kelima, menjaga kebersihan Iokasi berjualan dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala termasuk sarana umum seperti toiIet umum, tempat pembuangan sampah, dan tempat parkir.
Keenam, penjualan secara bawa pu|ang atau take away dan diperbolehkan dine in maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak antar meja 1,5 meter serta menggunakan masker.
Ketujuh, menjual pangan yang bersih dan sehat.
Kedelapan, menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang 1 meter dan paling banyak 5 orang.