Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah menaikkan tarif pungutan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya setelah serangkaian relaksasi yang diterima komoditas ekspor unggulan ini sepanjang tahun lalu.
Selain itu, pemerintah memberikan penegasan terkait pengenaan tarif kepada barang ekspor berupa produk campuran yang berasal dari CPO atau produk turunannya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) Pada Kementerian Keuangan, pemerintah menyatakan bahwa perubahan tarif itu efektif mulai berlaku hari ini atau 1 Juni 2020.
Otoritas fiskal juga menjelaskan kenaikan tarif atas 24 komoditas yang berasal dari kepala sawit, CPO maupun produk turunannya masing-masing US$5 dolar. CPO misalnya, yang jika merujuk ke PMK 136/2019, tarif yang berlaku dari 1 Januari - 31 Mei 2020 semula US$50 per ton menjadi US$55 per ton.
Tarif ekspor biji sawit yang semula US$20 per ton menjadi US$25 per ton. Dalam beleid ini pemerintah juga menghapus klasifikasi tarif berdasarkan total tonase ekspor kelapa sawit maupun CPO seperti yang berlaku pada kebijakan sebelumnya.
"Keputusan rapat Komite Pengarah pada tanggal 30 Maret 2020 dan 20 Mei 2020 yang salah satunya berupa usulan kepada Menkeu melakukan perubahan tarif layanan BLU BPDPKS," tulis Kemenkeu, dalam pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Senin (1/6/2020).
Adapun, mengacu pada laman resmi Komisi CPO Malaysia, harga CPO terakhir yakni pada Jumat (29/5/2020) menyentuh level 2.292 ringgit per ton atau level tertinggi sejak 14 Mei yang menyentuh 2.031 ringgit per ton.
Sementara, terkait produk atau barang ekspor campuran dari kelapa sawit maupun CPO, pemerintah mengembalikan ketentuannya sesuai mekanisme ketentuan sebelumnya.
Seperti diketahui, sepanjang tahun 2019, pemerintah memberikan sejumlah relaksasi untuk mendorong kinerja ekspor kelapa sawit. Melalui PMK No.136/PMK.05/2019 misalnya pemerintah resmi mengenakan tarif pungutan sebesar Rp0 atau US$0 atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.
Pengenaan tarif pungutan Rp0 atau US$0 waktu itu mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2019. Namun, ternyata pada tahun ini relaksasi dihapus dengan tarif baru yang lebih tinggi.