Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020. Pajak yang dikenakan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Ini artinya, pembelian bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri seperti di game online dari luar negeri seperti Free Fire, PUBG dan Mobile Legend akan dikenakan pajak.
Nantinya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Khusus di PUBG, pembelian yang biasa dilakukan antara lain untuk mendapatkan karakter, pakaian, hiasan senjata, cat mobil, dan lain-lain.
Adapun, harga yang ditawarkan untuk setiap barang digital mulai dari US$1 hingga US$100 yang dapat dibayar dengan kartu debit atau google play card yang dijual di toko-toko ritel modern.
Direktur Penyuluhan,dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama sebelumnya mengatakan dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan permainan digital, serta jasa online dari luar negeri akan ditarik PPN 10 persen.
Baca Juga
Itu artinya pembelian layanan dari produk luar negeri lainnya seperti Spotify,Netflix, dan beli aplikasi berbayar di Google akan dikenakan PPN 10 persen, dari sebelumnya tidak ada.
Dengan penerapan PPN ini maka terjadi perlakuan yang sama dengan produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ujar Hestu.
Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, dia melanjutkan penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.
Hestu Yoga menambahkan pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.