Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenormalan Baru Siap Dimulai, Pemilik Toko Swalayan Harus Penuhi 10 Protokol Ini

Protokol diatur dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020. Surat ini mengatur tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan New Normal.
Gerai Indomaret/JIBI
Gerai Indomaret/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah pemulihan aktivitas perdagangan selama masa pandemi virus corona (Covid-19) dan menjelang kondisi kenormalan baru atau new normal berlangsung sudah mulai disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.

Adapun, informasi terkait dengan hal tersebut disampaikan lewat Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan New Normal yang diterima Bisnis, Jumat (29/5/2020).

Dari 8 sektor usaha strategis yang diatur, salah satunya adalah toko swalayan yang terdiri atas minimarket, supermarket, hypermarket, dan departmen store. Pengusaha sektor tersebut wajib menerapkan 10 protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Pertama, menerapkan penerapan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar.

Kedua, memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.

Ketiga, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).

Keempat, melarang masuk. orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas. Kelima, mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C.

Keenam, di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari.

Ketujuh, menjual barang-barang yang higienis. Kedelapan, menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran nontunai atau menggunakan uang elektronik.

Kesembilan, mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antarpedagang dalam rentang minimal 2 meter.

Kesepuluh, mengutamakan pemesanan barang secara daring da/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper