Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor toko obat, farmasi dan atau fasilitas kesehatan dalam rangka pemulihan aktivitas perdagangan pada masa pandemic Covid-19 dan kenormalan baru (new normal)
Dalam salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal, toko obat, farmasi dan atau fasilitas kesehatan menjadi salah satu sektor yang diatur standar operasionalnya.
“Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana nonalam Covid-19,” sesuai dengan isi SE No.12 tahun 2020 yang dikutip Bisnis, Jumat, (29/5/2020).
Selain itu, SE ini mengatur tentang ketentuan para penyelenggara perdagangan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Adapun ketentuan operasional toko obat, farmasi dan atau fasilitas kesehatan di antaranya:
Pertama, menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal. Pelaku usaha juga wajib menerapkan control ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang di atur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga
Kedua, memastikan semua petugas dan pengelola toko obat, farmasi dan fasilitas kesehata negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/rapid test yang dilakukan oleh pemilik toko atau dinas kesehatan serempat. Petugas dan pengelola toko juga diwajibkan menggunakan masker dan atau pelindung muka serta sarung tangan selama beraktivitas.
Ketiga, sebelum toko obat, farmasi dan fasilitas kesehatan dibuka, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas dan pengelola toko di bawah 37,3 derajat.
Keempat, melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu atau sesak napas.
Kelima, di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi sescara berkala tiap dua kali sehari.
Keenam, menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir.
Ketujuh, mewajibkan pembeli/konsumen menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pembeli atau konsumen di bawah 37,3 derajat celcius sesuai dengan ketentuan WHO.
Kedelapan, menjaga jarak antrian di kasir minimal 1 meter dan maksimal 5 orang.
Kesembilan, mengatur tata letak kursi di ruang tunggu dan jarak antara konter obat dengan konsumen minimal 1 meter.