Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi beroperasinya tempat-tempat kegiatan perdagangan di seluruh Indonesia, termasuk pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan pokok masyarakat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan New Normal.
Dalam SE yang ditandatangani pada Kamis, 28 Mei 2020, diatur bahwa pada saat beroperasi, pasar rakyat tersebut wajib mematuhi sejumlah protokol kesehatan yang ketat.
Di luar hal-hal umum seperti wajib mengenakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, surat edaran itu juga mengatur hal khusus lainnya, seperti:
Pertama, kewajiban bagi semua pedagang dan pengelola pasar serta organ pendukung negatif Covid-19.
Kedua, para pedagang diatur secara bergiliran dengan jarak antarpedagang minimal 1,5 meter.
Baca Juga
Ketiga, adanya screening awal untuk memastikan suhu tubuh pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukung, sebelum pasar dibuka.
Keempat, orang dengan gejala pernapasan, seperti batuk/flu/sesak napas, dilarang masuk.
Kelima, jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kondisi normal. Terkait dengan hal ini, akan ada pengawasan yang ketat di pintu masuk dan pintu keluar.
“Dalam rangka physical distancing, ruang terbuka-outdoor seperti tempat parkir, juga dioptimalkan untuk berjualan, dengan jarak antarpedagang minimal 2 meter,” tulis SE tersebut.